LAHATPOS.CO - Kabar gembira bagi pelaku UKKM. Dalam waktu dekat, pemerintah kembali memberikan bantuan dana BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta kepada pelaku usaha.
Untuk mendapatkan dana BLT UMKM, pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran secara online.
Cara Daftar Online UMKM di oss.go.id
Untuk pendaftaran UMKM secara online, Anda bisa mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota.
Sebagai informasi, beberapa Pemerintah Daerah (Pemda), sudah memberlakukan daftar UMKM online.
Namun, ini tidak berlaku untuk semua dinas, beberapa daerah juga masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas.
Tahap selanjutnya, dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi untuk dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.
Namun, sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa persyaratan dan kelengkapan dokumen yang wajib Anda lengkapi sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon.
Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, maka pengajuan BLT UMKM bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM yang sesuai dengan domisili pemohon.