Kejaksaan Negeri Lahat Terima Berkas Penambangan Galian C

Rabu 09-11-2022,08:56 WIB
Reporter : Purwanto
Editor : Dian

LAHATPOS.CO, Lahat - Kejaksaan Negeri Lahat menerima berkas dugaan penambangan galian C di luar IUP (izin usaha pertambangan).

Berkas tersebut atas nama pengusaha batu galian inisial AS, warga Gunung Kembang, Merapi Timur.

AS diduga melakukan penambangan batu galian C diduga diluar IUP.

AS sempat mendapatkan pemanggilan dari Polres Lahat pada Rabu 2 November 2022.

BACA JUGA:2 Anak anak Meninggal Dunia Karena DBD di Empat Lawang

BACA JUGA:Agenda Kegiatan Pemkab Lahat Hari ini

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nilawati SH MH melalui Kasi Pidum Frans Mona SH MH yang disampaikan JPU M Aby Habibullah SH kepada wartawan mengakui telah menerima berkas tersebut.

“Berkas perkara hari Jum’at masuk ke Kantor Kajari Lahat, hari ini kita lihat,” ungkapnya, Senin 8 November 2022.

Untuk saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Lahat sedang dalam tahap meneliti berkas perkara dugaan penambangan batu galian C diluar IUP yang menimpa AS, warga Gunung Kembang, Merapi Timur.

“Apabila berkas lengkap akan langsung diterima, jika kurang akan dikembalikan ke pihak penyidik untuk dilengkapi,” imbuhnya.

BACA JUGA:Wanita Kebaya Merah vs Pria Handuk Putih Jual Video Porno untuk Kebutuhan Sehari hari

BACA JUGA:92 Video Syur Sudah Diproduksi Wanita Kebaya Merah vs Pria Handuk Putih

Untuk pasal yang disangkakan AS diduga melanggar Pasal 158 undang undang minerba dengan ancaman pidana hukuman 5 tahun dan denda 100 miliar.

Dalam perkara ini pihak Kejaksaan Negeri Lahat akan serius menangani kasus penambangan yang diluar IUP, agar tidak ada lagi pengusaha yang melakukan aktivitas tambang di luar IUP yang dikantongi. (*)

 

Kategori :