LAHATPOS.CO, Lahat - Kades Sukamarga, Rislansyah membantah, dirinya diduga terbawa pengaruh minuman keras. Seperti pada pemberitaan di salah satu media yang menerangkan, bahwa ada salah satu oknum kepala desa di Kecamatan Merapi Barat, diduga terpengaruh minuman keras, ketika menghadiri undangan persedekahan dari saudara Imam di Perumnas Revari Kecamatan Lahat.
Kepala Desa Sukamarga Rislansyah meluruskan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar, saat menjelaskan kronologi kepada lahatpos.co, Jumat (29/07/2022).
“Saya tidak minum sedikit pun, bahkan dalam hal ini, kami adalah korban pengeroyokan oleh beberapa orang di sana,” ujar Rislansyah.
Lanjutnya, setelah dia dikeroyok oleh beberapa orang di sana. Dirinya, didampingi kuasa hukum langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Lahat.
BACA JUGA:Herman Deru Apresiasi Jajaran Pemkab OKU Sinergi Sukseskan GSMP Bersama Masyarakat
“Bayangkan saja, kalau saya mabuk saat itu. Mana mungkin saya melapor ke Polsekta Lahat. Apa pihak Polsekta juga akan menerima laporan, jika saya mabuk saat itu. Bahkan, saya juga menyayangkan kepada ahli rumah yang terkesan mendiamkan adanya kejadian tersebut padahal dia mengundang saya Setelah kejadian, juga tidak menemui saya ,” keluh Rislansyah.
Setelah kejadian dugaan pengeroyokan itu, Rislansyah melapor ke Polsekta Lahat.
“Atas arahan pihak Polsekta Lahat, saya disuruh lakukan visum di RSD Lahat saat itu juga. Hasil visumnya juga sudah ada,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Forum Kades Merapi Barat Pirmansyah, menyayangkan ada pemberitaan dari salah satu media, tanpa konfirmasi dahulu, dan menyudutkan salah satu kepala desa di Merapi Barat.
BACA JUGA:Disebabkan Hubungan Asmara, Oknum Dokter Ditahan
"Kami juga menyanyangkan adanya pemberitaan yang tidak berimbang, tanpa konfirmasi dahulu. Harusnya dikonfirmasi dulu dengan yang bersangkutan (Rislansyah), apakah memang benar kejadian tersebut seperti itu ataukah hoax,” jelasnya.
Pirmansyah juga menyayangkan, terhadap masyarakat yang masih menggelar keramaian orgen tunggal pada malam hari.
Padahal sudah ada larangan, ada perda dari Bupati Lahat tentang larangan menggelar keramaian pada malam hari.
“Itu mengapa orgen tunggal malam hari masih ada di Kecamatan Kota Lahat. Katanya ada perda, kami menyayangkan hal ini,” ucapnya. (*)