Pemprov Sumsel, Pemda, dan Kejati Sinergi Selamatkan Aset Daerah
Pemprov Sumsel, Pemda, dan Kejati Sinergi Selamatkan Aset Daerah.-foto lahatpos.co-
Menurut Yulianto, Kejati tidak menindak kasus reklamasi sebagai sengketa keperdataan, melainkan sebagai dugaan tindak pidana korupsi. Ia menegaskan tidak ada unsur rasisme maupun intimidasi sebagaimana narasi yang berkembang.
Ia juga menekankan fokus Kejati dalam memberantas korupsi di sektor sumber daya alam dan mafia tanah. “Kami telah menyelamatkan ratusan miliar rupiah dari sektor strategis dan mendapat penghargaan dari Menteri ATR/BPN,” ungkapnya.
Menutup pernyataannya, Yulianto menyampaikan pamit karena mendapat promosi sebagai Sekretaris Badan Diklat Kejaksaan Agung RI. Ia berharap komitmen sinergitas Pemprov dan Kejati Sumsel terus terjaga dalam menjaga aset negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
