Mantap, Pertama Di Merapi Timur Pemdes Cempaka Wangi Terapkan Transaksi Non Tunai

Pembuatan rekening bank untuk transaksi non tunai di desa Cempaka Wangi--
Lahatpos.co, Merapi timur - Pertama di Kecamatan Merapi timur Pemerintah Desa Cempaka Wangi terapkan transaksi non tunai. Hal ini menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.3.3.3/2890/BPD. yang berisi tentang implementasi Transaksi Non Tunai (TNT) di pemerintah desa.
Dan surat edaran Bupati Lahat nomor : 412.2/ 37 IDPMD/VI 2025 tentang pelaksanaan Transaksi Non Tunai desa serta mempedomani peraturan Bupati Lahat Nomor 30 Tahun 2024 tentang Transaksi Non Tunai di Kabupaten Lahat.
Pemerintah Desa Cempaka Wangi Kecamatan Merapi Timur langsung melaksanakan intruksi tersebut dengan melakukan pembuatan rekening bank untuk masyarakat Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) BLT-DD serta lembaga desa yang terkait dengan transaksi dengan Dana Desa (DD ) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Cempaka Wangi Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.
"Ya kita hari ini mengundang pihak Bank Sumsel Syariah untuk membuatkan rekening untuk masyarakat penerima manfaat BLT-DD serta lembaga desa khususnya lembaga desa. Dan alhamdulillah respon dari masyarakat penerima manfaat untuk membuat rekening bank sangat baik begitu juga dengan lembaga desa" kata Kepala Desa Cempaka Wangi Setio Haryadi. Rabu, 19 Maret 2025.
Dalam kesempatan itu ada sebanyak 91 warga dan lembaga desa yang membuat rekening bank diantaranya 30 warga penerima KPM BLT-DD, LPM 5 orang, guru ngaji 6 orang, lembaga adat 7 orang, Linmas 3 orang, Guru Paud 4 orang, Marbot 3 orang, Posyandu 10 orang, Kader PKK 8 orang, Kader BKB 9 orang, Kader Remaja 5 orang dan Kader KPM 1 orang.
Menurut Setio, Selain melaksanakan peraturan dari pemerintah, dengan transaksi non tunai ini juga untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan dana desa.
"Sehingga harapanya mulai tahun ini kami pemerintah desa akan melaksanakan transaksi secara non tunai dalam pembiayaan di desa termasuk jika untuk belanja untuk keperluan pemerintah desa dan lembaga desa yang berkaitan dengan Dana Desa (DD), ADD dan Pajak Bagi Hasil (PBH)." Ungkapnya (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: