KPU Akan Menetapkan Herman Deru Dan Cik Ujang Sebagai Pemenang Pilkada Sumsel
Paslon Gubernur dan wakil Gubernur Sumsel --
Lahatpos.co, Palembang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Herman Deru dan Cik Ujang sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada Sumatera Selatan. Penetapan karena untuk hasil Pilkada pasangan Herman Deru dan Cik Ujang tidak tengah bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penetapan ini sebagai penetapan peraih suara terbanyak pada Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Selatan yang akan ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih pada Kamis 9 Januari 2024.
Penetapan dilakukan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah, kecuali Pilkada yang tengah bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Iya betul besok, Kamis 9 Januari 2025 penetapan kepala daerah peraih suara terbanyak di Sumsel, namun tidak termasuk untuk pilkada yang tengah bersengketa," kata Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya. Rabu, 8 Januari 2025.
Menurut Andika penetapan kepala daerah di Sumatera Selatan akan dilakukan untuk 9 pilkada dan satu di antaranya adalah penetapan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel.
Selain itu juga penetapan bupati/wali kota beserta wakilnya di kota Prabumulih, OKI, OKU Timur, PALI, Musi Banyuasin, Mura, Muratara, dan Lubuklinggau.
"Penetapan 9 kepala daerah akan dilakukan secara bersama-sama. Untuk Pilkada Gubernur Sumsel akan dilakukan di KPU Sumsel, sedangkan 8 pilkada lain dilakukan di daerah masing-masing"
"Tapi bagi yang tengah berperkara di MK akan dilakukan setelah sengketa Pilkada selesai," Katanya.
"Untuk pilkada yang masih sengketa di Mahkamah Konstitusi ada 9 daerah yaitu Empat Lawang, Lahat, OKU, OKU Selatan, Ogan Ilir, Banyuasin, Muara Enim, Pagar Alam, dan Palembang. Jadi ke 9 daerah tersebut akan menunggu keputusan resmi di MK."Tutupnya (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: