Pilkada Langsung Vs Pilkada Perwakilan

Pilkada Langsung Vs Pilkada Perwakilan

Pilkada Langsung Vs Pilkada Perwakilan, oleh Sepsata Andrian, SE.,MH, Tokoh Pemuda Lahat, Mantan Ketua dan Anggota Bawaslu Lahat.-foto: lahatpos.co-

Argumen Menjaga Pilkada Langsung

1. Partisipasi Rakyat: Pilkada langsung meningkatkan partisipasi rakyat dalam proses demokrasi.

2. Akuntabilitas: Pemimpin dipilih langsung oleh rakyat, membuat mereka lebih bertanggung jawab.

3. Mengurangi Pengaruh Elite: Pilkada langsung memungkinkan calon dari latar belakang beragam.

Referensi

1. Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

2. Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

3. Situs web Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sumber daya tambahan:

1. KPU: (link unavailable)

2. Badan Pusat Statistik (BPS): (link unavailable)

Bagaimana menurut Anda? Apakah pilkada harus dikembalikan ke DPRD atau tetap langsung?

Tanggapan Penulis

Terlepas dari itu semua, sebaiknya wacana pemilihan kepala daerah langsung haruslah dikaji secara objektif dan dipikir secara matang. Jangan terburu-buru mengambil keputusan karena bisa jadi pengalaman seperti tahun 2014 silam. Keputusan yang diambil terburu-buru dan tanpa melibat seluruh stakeholder dan pengambilan keputusan hanya mengandalkan emosi semata.

Pada akhirnya UU Pilkada beberapa kali mengalami amandemen/revisi untuk penyempurnaan walaupun sampai sekarang UU tersebut tidak sempurna-sempurna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: