Reza Rahadian Tidak Bisa Tidur, Massa Demo DPR RI, Wakil Rakyat Tolak Putusan MK, UU Pilkada

Reza Rahadian Tidak Bisa Tidur, Massa Demo DPR RI, Wakil Rakyat Tolak Putusan MK, UU Pilkada

Reza Rahadian Tidak Bisa Tidur, Massa Demo DPR RI, Wakil Rakyat Tolak Putusan MK, UU Pilkada.-foto: lahatpos.co-

DPT 250 sampai 500 ribu, syarat calon memiliki 8,5 persen dari suara sah dalam Pemilu 2024.

DPT 500 ribu sampai 1 juta, syarat calon memiliki 7,5 persen dari suara sah dalam Pemilu 2024.

DPT 1 juta lebih, syarat calon memiliki 6,5 dari suara sah dalam Pemilu 2024.

Adanya amar putusan MK ini, seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 mendapatkan peluang sama dapat mengajukan calon kepala daerah.

Tidak seperti selama ini partai politik yang mempunyai kursi DPRD saja dapat mengajukan calon kepala daerah.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: