Reza Rahadian Tidak Bisa Tidur, Massa Demo DPR RI, Wakil Rakyat Tolak Putusan MK, UU Pilkada
Reza Rahadian Tidak Bisa Tidur, Massa Demo DPR RI, Wakil Rakyat Tolak Putusan MK, UU Pilkada.-foto: lahatpos.co-
KPU segera rapat dengar pendapat dengan DPR dan pemerintah sebagai upaya mengambil sikap dari putusan MK.
Setelah itu MK mensosialisasikan putusan MK kepada partai politik.
MK akan melakukan langkah Llangkah lainnya yang dibutuhkan terkait persyaratan pengajuan calon kepala daerah Pilkada 2024 sebelum putusan MK diterapkan.*
Berita Baca Juga:
Inilah syarat pengajuan kepala daerah berubah, MK ganti dari kursi DPRD jadi DPT Pemilu 2024.
Calon kepala daerah dapat bernapas lega. Putusan MK mengubah syarat pengajuan calon kepala daerah.
Semula berdasarkan kursi DPRD, sekarang berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Atau, partai politik memiliki minimal 25 persen dari akumulasi perolehan suara untuk bisa mengajukan calon kepala daerah.
Seperti di Lahat, syarat menjadi calon Bupati Lahat minimal mendapatkan dukungan 8 kursi DPRD Lahat dari total 40 kursi DPRD Lahat.
MK mengubah syarat menjadi calon kepala daerah berdasarkan DPT Pemilu 2024.
2 partai politik yang mengajukan gugatan kepada MK terkait syarat pendaftaran calon kepala daerah yakni Partai Buruh dan Partai Gelora.
Gugatan pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang sebelumnya menyatakan persyaratan mengajukan calon kepala daerah mendapatkan dukungan dari partai politik atau gabungan partai politi memiliki kursi DPRD.
Putusan MK terbaru mengubah menjadi ambang batas pencalonan kepala daerah berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu wilayah.
Ketua Hakim Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tidak inkonstitusional.
Berikut ini amar putusan MK untuk mengusulkan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota:
Kabupaten/Kota memiliki DPT sampai dengan 250 ribu pemilih, syarat calon memiliki 10 persen dari suara sah dalam Pemilu 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: