Bawaslu Lahat

Inilah Arahan Kapolres Lahat kepada Pejabat Utama dan Polsek Jajaran, Netral Pilkada

Inilah Arahan Kapolres Lahat kepada Pejabat Utama dan Polsek Jajaran, Netral Pilkada

Inilah Arahan Kapolres Lahat kepada Pejabat Utama dan Polsek Jajaran, Netral Pilkada.-Foto: lahatpos.co-

“Kami ucapkan selamat datang kepada pejabat yang baru dan segera bisa menyesuaikan dengan lingkungan Polres Lahat, dan bisa membantu kinerja serta program Kapolri, Kapolda dan Kapolres untuk menuju Polri yang Presisi,” pungkasnya.

Berita Baca Juga:

Tim Gabungan Polres Lahat geledah gudang BBM ilegal di kawasan PT Servo Lintas Raya Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.

Tim gabungan terdiri dari TNI-Polri dari Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat, Subdenpom Lahat, Polsek Merapi Barat, Provost sie Propam Polres Lahat, Sat Pol PP Kecamatan Merapi Timur serta Security PT Servo Lintas Raya.


Penertiban Gudang BBM Ilegal di Kawasan PT Servo Lintas Raya Merapi Timur.-Foto: lahatpos.co-

Tim melaksanakan giat  penertiban Gudang BBM ilegal yang berjenis solar di kawasan PT Servo Lintas Raya KM 110, Kamis 16 Maret 2024.

Kapolres Lahat, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH mengungkapkan, dalam penertiban gudang minyak illegal, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa:

- 1 Baby Tedmond kosong kapasitas 1000 Liter.

- 2 Drum kapasitas 200 yang berisi BBM jenis Solar Ilegal.

- 4 Jerigen kapasitas 35 liter yang berisi BBM jenis Solar Ilegal.

- 5 Jerigen kosong kapasitas 35 liter.

Kapolres Lahat berharap dengan adanya penertiban BBM illegal, maka masyarakat akan merasa takut untuk menimbun minyak solar bersubsidi yang diperuntukan untuk perusahaan.

Menimbun BBM illegal oleh masyarakat tersebut merupakan tindak pidana penyalahgunaan BBM yang bersubsidi. 

Polres Lahat akan bergerak terus untuk menindak para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan tidak pilih pilih, apalagi oknum yang bermain di belakangnya.

Penertiban BBM illegal bagian instruksi Kapolres Sumsel menyerukan seluruh jajarannya menindak pelaku tindak pidana tersebut.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: