Catat !! ini Pesan Pj Bupati Lahat Kepada 309 Kades, Realisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

Catat !! ini Pesan Pj Bupati Lahat Kepada 309 Kades, Realisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

Pj Bupati Lahat Muhammad Farid SSTP MSi -foto Novri yanto-lahatposco

Lahatpos.co – Selasa 16 Juli 2024, Sekira Pukul 09.00 WIB, sebanyak 309 Kades berkumpul di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Lahat, hal ini bertepatan dengan Pengukuhan dan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa (Kades) Secara Serentak di Kabupaten Lahat Tahun 2024.

Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) merealisasikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa telah disahkan pada April 2024 lalu. Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.

Melansir dari berbagai sumber, Dalam Pasal 39 ayat 1 dijelaskan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian, Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa Kepala Desa dapat menjabat maksimal 2 kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak. Dengan disahkannya UU ini, maka masa jabatan Kepala Desa bisa mencapai 16 tahun.

Dalam Sambutanya, Penjabat (Pj) Bupati Lahat Muhammad Farid SSTP MSi berpesan kepada seluruh Kepala Desa Yang hadir untuk tetap fokus dengan tetap menjalankan tupoksi dan tugas dari pada jabatan yang diemban

“ pada hakikatnya, Jabatan Kepala Desa merupakan amanah, untuk itu kami harap, dengan telah dilaksanakanya Pengukuhan dan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa (Kades) Secara Serentak di Kabupaten Lahat Tahun 2024 yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa , semua kepala Desa mampu memberikan perubahan yang baru dengan arah yang positif, dengan tetap mengedepankan kepetingan Masyarakat,” ujarnya.

Dirinyajuga berpesan untuk seluruh Kepala Desa wajib mengedepankan musyawarah Mufakat untuk mencapai keputusan

“ rangkul semua elemen masyarat, mampun menjadi contoh di lingkungan, Kepala desa sebagai penyelenggara pemerintah desa, pelaksana pembangunan desa, pembina kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa serta menjadi ujung tombak pemerintahan tingkat desa, menjadi pengayom serta menjadi orang yang bijaksana di desanya, kami yakin dengan sinergi dan kerjasama yang baik, desa-desa di Kabupaten Lahat akan semakin maju dan masyarakatnya semakin sejahtera,” Tukasnya.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: lahatpos.co