KPU Lahat Menyelesaikan Perintah Mahkamah Konstitusi Perhitungan Ulang Surat Suara (PUSS) Lahat 4
KPU Lahat Menyelesaikan Perintah Mahkamah Konstitusi Perhitungan Ulang Surat Suara (PUSS) Lahat 4.-Foto: lahatpos.co-
Rapat koordinasi dipimpin oleh Ketua KPU Lahat Sarjani. Hadir langsung Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi ST MM, Ketua Bawaslu Lahat Nana Priana Shi MM, Kaban Kesbangpol Lahat Raswan Ansori SE MM, Pasi Intel Lettu Inf Hendro Purnomo.
Komisioner KPU Lahat Divisi Hukum dan Pengawasan Agusman Askoni, Komisioner KPU Lahat Divisi Teknis Penyelenggaraan Elfa Rani, Komisioner KPU Lahat Divisi Program, Data dan Informasi Emil Asy'ari, Komisioner KPU Lahat Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Eva Metriani SE, Komisioner Bawaslu Lahat Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Andra Juarsyah SPd MPd, Komisioner Bawaslu Lahat Divisi SDM Mahlizah SPd, dan Sekretaris KPU Lahat Mery Anggrainy SIP MIP, dan perwakilan partai politik Kabupaten Lahat.
Dalam penyampaian agenda rapat koordinasi oleh Ketua KPU Lahat Sarjani menyampaikan acara adalah dalam rangka sosialisasi pelaksanaan putusan MK dalam perkara nomor 275/PHPU tentang penghitungan suara ulang 6 TPS Kecamatan Tanjung Tebat.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan penghitungan suara ulang pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 akan dilaksanakan pencarian kotak suara 6 TPS Dapil Lahat 4 Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat, hasil Pemilu 2024 yang berada di gudang logistik pemilu KPU Lahat.
Disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH, bahwa Pak Kapolres Lahat AKBP G Parlaso Sinsitor Sinaga SH SIK MH mengungkapkan, Polres Lahat adalah penanggung jawab keamanan pelaksanaan penghitungan suara ulang yang nanti akan dibantu unsur TNI dan Pemkab Lahat.
Kapolres mengimbau kepada KPU Lahat agar pelaksanaan penghitungan suara ulang dilaksanakan secara profesional dan transparan.
Kepada Bawaslu, Kapolres menghimbau kepada Bawaslu Lahat agar melaksanakan tugas pengawasan secara profesional dalam pelaksanaan penghitungan suara ulang oleh KPU Lahat.
Menghimbau kepada pihak terkait partai politik peserta pemilu 2024 untuk mengikuti pelaksanaan penghitungan suara ulang oleh KPU Lahat dengan menghadirkan saksi yang mengetahui aturan, dan tidak perlu melakukan pengerahan massa yang dapat menimbulkan masalah baru.
Kapolres harap agar pihak KPU Lahat selaku pelaksana penghitungan suara ulang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Keputusan rapat bahwa pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang akan dilaksanakan pada Rabu 19 Juni 2024 di Kantor KPU Lahat.
Selesai melaksanakan rapat koordinasi dilanjutkan dengan pencarian kotak suara di gudang KPU, sebanyak 6 kotak suara dan disaksikan oleh seluruh peserta rapat koordinasi.
Polres Lahat menjamin keamanan dan sudah menempatkan personel di gudang KPU Lahat untuk melakukan penjagaan, dan pengawalan kotak suara yang akan dibuka dan dihitung ulang.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: