Catat Dan Ikuti, Berikut Jadwal Pelantikan Presiden Indonesia 2024, Ternyata Aturanya Seperti ini

Catat Dan Ikuti, Berikut Jadwal Pelantikan Presiden Indonesia 2024, Ternyata Aturanya Seperti ini

jadwal pelantikan presiden indonesia 2024 prabowo gibran -sumber foto google-lahatposco

Lahatpos.co - Jadwal Pelantikan Presiden Indonesia 2024 Beserta Aturanya.

Sebagaimana diketahui, pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dinyatakan memenangkan Pilpres 2024 satu putaran, hal ini diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Atas dasar itu bisa dipastikan Prabowo-Gibran merupakan calon Presiden dan Wakil Presiden 2024.
lalu kapan sih sebenarnya Jadwal Pelantikan Presiden Indonesia 2024 Beserta Aturanya ? melansir dari berbagai sumber, berikut informasinya.

Faktanya Masih ada beberapa tahapan setelah pengumuman hasil Pemilu 2024 termasuk proses sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, berikut tahapan setelah pengumuman hasil Pemilu 2024.

- Penetapan hasil Pemilu: waktu tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
- Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.
Dengan demikian, pelantikan atau pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden 2024 dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2024.

Lalu seperti apa sih aturanya ?

Ketentuan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 tertuang dalam Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. Berikut aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

(1) Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(2) Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

(3) Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

(4) Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.

(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi:

a. meninggal dunia; atau
b. tidak diketahui keberadaannya.
semoga bermanfaat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: lahatpos.co