Inilah Tanggapan Bawaslu Lahat Terkait Dugaan Kecurangan Perolehan Suara di TPS 2 Desa Kembang Ayun

Inilah Tanggapan Bawaslu Lahat Terkait Dugaan Kecurangan Perolehan Suara di TPS 2 Desa Kembang Ayun

Inilah Tanggapan Bawaslu Lahat Terkait Dugaan Kecurangan Perolehan Suara di TPS 2 Desa Kembang Ayun. -Foto: dok/lahatpos.co-

Jumlah Kursi DPRD Kabupaten di Dapil 5 Tanjung Sakti

KPU menetapkan sebanyak 3 kursi DPRD Kabupaten Lahat untuk dapil 5 Tanjung Sakti Pumi dan Tanjung Sakti Pumu.

Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara sementara dari tim PKB, bahwa perolehan suara tertinggi pertama diraih Partai Demokrat sebanyak 7.433 atas nama Ahmad Barmawi SH.

Urutan kedua diraih Partai Gerindra sebanyak 5.075 suara atas nama Nopan Firmansyah SE.

Urutan ketiga diraih PKB sebanyak 3.497 suara atas nama Wiwin Andaini SE

Urutan keempat diraih PAN sebanyak 3.433 suara atas nama M Lutfi Hidayat SH.

Antara urutan ketiga dan keempat terdapat selisih suara sebanyak 64 suara.

Berangkat dari itu, Didi menegaskan, sangat keberatan terjadi perubahan perolehan suara di C Hasil/Plano yang terjadi pada saat Rapat Pleno ditingkat PPK Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, yang tidak sama dengan C Hasil/Plano di KPPS TPS 2.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: