Inilah Tanggapan Bawaslu Lahat Terkait Dugaan Kecurangan Perolehan Suara di TPS 2 Desa Kembang Ayun
Inilah Tanggapan Bawaslu Lahat Terkait Dugaan Kecurangan Perolehan Suara di TPS 2 Desa Kembang Ayun. -Foto: dok/lahatpos.co-
Lahatpos.co - Inilah tanggapan Bawaslu Lahat terkait dugaan kecurangan perolehan hasil suara di TPS 2 Desa Kembang Ayun.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu supaya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terkait dugaan kecurangan perolehan hasil suara di TPS 2 Desa Kembang Ayun Kecamatan Tanjung Sakti Pumu Kabupaten Lahat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat Nana Priana SHI MM mengatakan bahwa pihaknya membenarkan ada pihak PKB menyampaikan komplain.
Komplain sudah disampaikan secara lisan, namun belum ada laporan secara tertulis.
"Jadi harus ada laporan aduan ke Bawaslu, maka kita dilakukan proses dan penelusuran. Jadi tidak bisa secara lisan, apalagi rapat pleno KPU belum (dilaksanakan)," ujarnya dikonfirmasi Lahat Pos, Sabtu 24 Februari 2024.
Komisioner Bawaslu Lahat Ikhwan Zamroni juga mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan secara tertulis. Informasinya, hari Senin, pihak PKB bakal menyampaikan laporan ke Bawaslu.
"Jadi jika ada laporan. Maka dilakukan penelusuran dulu. Untuk tipe X di KPU boleh, namun perubahan suara tidaklah boleh. Jadi untuk rapat pleno tingkat kabupaten, bakal dilaksanakan pada Rabu 28 Februari 2024," ujarnya.
Sebelumnya, Saksi PKB Yudi Irwansyah SH menyampaikan empat pernyataan terkait dugaan kecurangan yang terjadi di TPS 2 Desa Kembang Ayun Kecamatan Tanjung Sakti Pumu Kabupaten Lahat.
PPK Tanjung Sakti Pumu baru saja merampungkan rapat pleno ditingkat Kecamatan Tanjung Sakti Pumu penghitungan perolehan suara.
Rapat pleno PPK dihadiri Pengawas PPK, saksi partai, saksi caleg, maupun unsur Kepolisian dan TNI.
Melalui media ini, Yudi Irwansyah mengungkapkan, dari rapat pleno PPK, ditemukan data penghitungan hasil suara yang tertera pada C Hasil/Plano dan C Hasil Salinan angkanya berbeda.
Kemudian, jumlah suara C Hasil yang difoto dan diupload KPPS di Sirekap KPU, tidak sama dengan jumlah suara yang ada di C Hasil/Plano dihitung di PPK.
C Hasil/Plano banyak terdapat tipe X pada bagian angka perolehan suara, dan ada jumlah suara yang berubah, sehingga terindikasi ada kecurangan jumlah suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: