Inilah Rilis Resmi Polda Sumsel Terkait Penangkapan 2 Pelaku Begal Pembunuh Mahasiswi UNSRI
Inilah rilis resmi Polda Sumsel terkait penangkapan 2 pelaku begal pembunuh mahasiswi Unsri.-Foto: dok/lahatpos.co-
Kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara kedua pelaku mengaku jika rencana begal adalah atas kesepakatan bersama. Setelah keluar dari penjara, keduanya kompak ingin membegal motor.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: