Inilah Rilis Resmi Polda Sumsel Terkait Penangkapan 2 Pelaku Begal Pembunuh Mahasiswi UNSRI

Inilah Rilis Resmi Polda Sumsel Terkait Penangkapan 2 Pelaku Begal Pembunuh Mahasiswi UNSRI

Inilah rilis resmi Polda Sumsel terkait penangkapan 2 pelaku begal pembunuh mahasiswi Unsri.-Foto: dok/lahatpos.co-

Kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara kedua pelaku mengaku jika rencana begal adalah atas kesepakatan bersama. Setelah keluar dari penjara, keduanya kompak ingin membegal motor.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: