Baleg DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri Setujui Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun

Baleg DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri Setujui Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun

Baleg DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri Setujui Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun.-Foto: dok/lahatpos.co-

Target pengesahan aturan ini apakah akan setelah Pemilu 2024 di bulan Maret, Awiek hanya menyebut tergantung dengan rapat Badan Musyawarah atau Bamus. 

"Tergantung rapat Bamus atau rapat konsultasi pengganti Bamus," kata dia.  

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat RI bersama Kementerian Dalam Negeri membahas revisi atau Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Senin, 5 Februari 2024. 

Pada pembahasan RUU tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan soal usulan pasal atau yang akan diubah, ditambah, bahkan dihapus. 

Tito menyampaikan RUU Desa yang diajukan itu memiliki isi sebanyak 16 bab dan 129 pasal.

Sedangkan semula pada UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa memiliki isi sebanyak 16 bab dan 122 pasal. 

"Pemerintah juga mengajukan satu pasal untuk perubahan dan ada dua pasal baru usulan pemerintah," kata Tito.

Dalam RUU tersebut, jelas Tito, nantinya alokasi dana desa akan ditransfer langsung ke rekening desa untuk kebutuhan gaji kepala desa dan perangkat desa, serta pembangunan infrastruktur kantor desa.

"Itu yang (saat ini) disalurkan ke pemerintah daerah, yang kita harapkan, terutama gaji, siltap (penghasilan tetap) itu langsung ditransfer ke rekening desa," katanya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: