Tim Jatanras Krimum Polda Sumsel Tangkap Pelaku Curas di Homestay Badrawati Ngarang Borobudur Magelang Jateng
Tim Jatanras Krimum Polda Sumsel Tangkap 7 Pelaku Curas di Homestay Badrawati Ngarang Borobudur Magelang Jateng.-Foto: dok/lahatpos.co-
Dalam melakukan aksinya, komplotan yang tak segan melukai korbannya ini membagi tugas sesuai perannya masing masing.
Ada yang bertugas memantau nasabah yang akan mengambil uang di bank.
Setelah mendapatkan target, maka langsung menghubungi pelaku lain yang berperan sebagai eksekutor.
Setelah berhasil melakukan aksinya, para pelaku membagikan uang hasil rampokan, dan sebagian disimpan untuk uang operasional.
Pengungkapan ini sendiri berawal dari anggota Unit 4 Subdit III Jatanras yang mendapatkan informasi masyarakat bahwa terduga pelaku curas kabur ke Magelang Jawa Tengah.
Atas informasi tersebut kemudian anggota yang dipimpin oleh Kanit AKP Taufik Ismail, SH., MH dan Panit IPDA Arief P. Rahman, SH langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Kemudian pada hari Minggu (28/1/2024) ke tujuh pelaku berhasil diamankan di Homestay Badrawati Ngarang Borobudur Magelang Jateng.
Dari keterangan para pelaku membenarkan telah melakukan aksi kejahatan di TKP Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim dengan hasil sebesar Rp131 juta.
TKP Empat lawang dengan hasil sebesar Rp83 juta, serta melakukan pencurian dengan pemberatan di TKP depan Bank Sumsel Babel Kabupaten Muara Enim dengan hasil sebesar Rp130 juta.
Jadi total hasil pencurian sebesar Rp344 juta.
Dari pengungakapan ini, polisi mengamankan barang bukti 4 buah sepeda motor, 6 buah helm, sebilah senjata tajam, pencahan busi yang digunakan untuk memecah kaca mobil dan kunci leter Y untuk memecah kaca mobil.
Tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: