Bawaslu Lahat

Barisan Muda Lahat (BML) Terkesan Kena Remehkan, RDP Lanjutan Molor, Pilih Tinggalkan Gedung DPRD

Barisan Muda Lahat (BML) Terkesan Kena Remehkan, RDP Lanjutan Molor, Pilih Tinggalkan Gedung DPRD

Barisan Muda Lahat (BML) terkesan kena remehkan, RDP Lanjutan molor, pilih tinggalkan gedung DPRD Lahat.-Foto: dok/lahatpos.co-

Lahatpos.co - Barisan Muda Lahat (BML) terkesan kena remehkan, RDP lanjutan molor, pilih tinggalkan Gedung DPRD Lahat. Perwakilan Barisan Muda Lahat (BML) tinggalkan ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lanjutan di Gedung DPRD Lahat.

Barisan Muda Lahat (BML) menilai, pihak yang diundang tidak konsisten terhadap waktu rapat. Hingga molor berjam jam.

Koordinator 1 BML Deka Mandala menjelaskan, dalam undangan DPRD Lahat yang sampai kepada BML. Jadwal rapat dengar pendapat lanjutan, akan dilaksanakan pada Senin, 29 Januari 2024. Jam 13.30 WIB di Ruang Rapat Gabungan DPRD Lahat.

Sementara, peserta rapat yang sudah hadir diantaranya Anggota DPRD Lahat Komisi 1 Bapak Drs H Ghozali Hanan MM, perwakilan Polres Lahat, dan pihak BML.

Sedangkan dari KPU dan Bawaslu, maupun undangan yang lainnya belum terlihat.

Hingga pukul 15.15 WIB, RDP belum juga digelar. Akhirnya, perwakilan Barisan Muda Lahat (BML) memutuskan meninggalkan ruangan lokasi rapat.

Menurut Deka Mandala, DPRD Lahat terkesan meremehkan BML. Tidak ada inisiatif untuk menghubungi Bawaslu dan KPU mengapa belum hadir.

Pihaknya mengadu ke DPRD, karena DPRD adalah perwakilan rakyat. Ada fungsi aspiratif di sana. “Kalau mereka bukan wakil rakyat, maka kami tidak akan mengadu kesana,” sesalnya.

Ditambahkan Koordinator 2 BML, Hendro Juniarto bahwa rapat dengar pendapat lanjutan, adalah rapat yang kedua kalinya.

Sebelumnya, rapat dengar pendapat pertama digelar pada Senin 22 Januari 2024, pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Gabungan DPRD Lahat.

RPD pertama tidak menghasilkan keputusan apapun. Alasannya, karena pihak Bawaslu dan KPU tidak hadir.

Hendro Juniarto juga mengkritisi surat yang dibuat DPRD Lahat bersifat biasa. Bukan bersifat penting.

Artinya, masalah ini dianggap DPRD sebagai masalah biasa. “Itu yang kami sesalkan, sifat suratnya saja biasa. Sehingga undangan memandangnya tidak penting. Padahal ini sangat penting dalam menjaga demokrasi di Kabupaten Lahat,” ucapnya.

Lebih jauh Hendro Juniarto menjelaskan, rapat dengar pendapat bersama DPRD Lahat, adalah tindak lanjut dari unjuk rasa BML di depan kantor DPRD Lahat pada Jumat 19 Januari 2024, pukul 08.30 WIB hingga selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: