Selamat, Mantan Wartawan Lahat Pos Lolos Calon Anggota KPU Empat Lawang Periode Kedua
Selamat, mantan Wartawan Lahat Pos lolos calon anggota KPU Empat Lawang periode kedua.-Foto: dok/lahatpos.co-
Lahatpos.co - Selamat, mantan wartawan Lahat Pos, Hendra Gunawan SHI MAg lolos sebagai calon anggota KPU Empat Lawang periode 2024-2029. Hendra begitu sapaan akrabnya, lolos sebagai calon anggota KPU Empat Lawang untuk periode kedua kalinya.
Ada lima nama calon anggota KPU Kabupaten Empat Lawang yang lolos adalah Eko Leo Agustalia, Eskan Budiman, Hendra Gunawan, Ongki Pernandes, dan Riantra Jaya.
Dari lima nama calon anggota KPU Empat Lawang yang lolos, ada dua wajah lama yakni, Eskan Budiman SPd yang saat ini menjabat Ketua KPU Empat Lawang, sekaligus Divisi Keuangan, Umum, RT dan Logistik.
Ada juga nama Hendra Gunawan SHI MAg menjabat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.
Sedangkan nama yang tidak lolos adalah Alimin SH, Debi Yosiana, dan Abu Yamin. Ketiganya digantikan oleh anggota KPU Empat Lawang wajah baru yakni Eko Leo Agustalia, Ongki Pernandes, dan Riantra Jaya.
Untuk diketahui, Hendra Gunawan salah satu perintis berdirinya Lahat Pos pada tahun 2008. Kemudian, ia mendapatkan tugas pindah ke Empat Lawang, kabupaten pemekaran dari Lahat. Di Empat Lawang, ia sukses memimpin Koran Rakyat Empat Lawang (REL).
Hingga akhirnya ia mencoba tantangan terbaru dengan mengikuti seleksi Anggota KPU Empat Lawang. Hingga saat ini Hendra Gunawan aktif sebagai Komisioner KPU Empat Lawang. Selamat bung Hendra.
Inilah nama nama Calon Anggota KPU periode 2024-2029, KPU RI umumkan untuk 20 kabupaten/kota dari 5 Provinsi se Indonesia.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari resmi menandatangani nama nama Calon Anggota KPU periode 2024-2029. Karena belum dilantik, jadi sifatnya baru Calon Anggota KPU periode 2024-2029.
Setelah resmi dilantik, baru namanya Anggota KPU periode 2024-2029. Namun, dipastikan nama nama 5 besar inilah yang akan menduduki posisi sebagai Anggota KPU periode 2024-2029.
Pengumuman resmi KPU berdasarkan nomor: 2/SDM.12-Pu/04/2024 tentang TENTANG CALON ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA TERPILIH PADA 20 (DUA PULUH) KABUPATEN/KOTA DI 5 (LIMA) PROVINSI PERIODE 2024-2029.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Anggota Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 20 (Dua Puluh) Kabupaten/Kota di 5 (Lima) Provinsi Periode 2024-2029, maka diumumkan sebagai berikut:
I. Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih di Lingkungan Provinsi Sumatera Selatan
a. KPU Kabupaten Banyuasin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: