KPU Lahat akan Sosialisasikan Pemilu 2024 melalui Nonton Bareng Film Kejarlah Janji

KPU Lahat akan Sosialisasikan Pemilu 2024 melalui Nonton Bareng Film Kejarlah Janji

KPU Lahat akan sosialisasikan Pemilu 2024 melalui Nonton Bareng Film Kejarlah Janji.-Foto: dok/lahatpos.co-

Lahatpos.co - KPU Lahat sosialisasikan Pemilu 2024 melalui nonton bareng (nobar) film Kejarlah Janji. Jadwal nonton bareng film Kejarlah Janji di Lahat akan berlangsung pada Minggu, 17 Desember 2023.

KPU Lahat menggelar nonton bareng film Kejarlah Janji di Bioskop Citimall Lahat.

Jadwal nonton bareng film Kejarlah Janji dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Nonton bareng film Kejarlah Janji ini, KPU Lahat akan mengundang sejumlah pihak. Mulai dari pelajar perwakilan partai politik, forkopimda, mahasiswa maupun media massa yang bertugas di Lahat.

Kegiatan nonton bareng film Kejarlah Janji dari KPU Lahat diketahui berdasarkan surat undangan kepada awak media di Lahat.

Nonton bareng film Kejarlah Janji dalam rangka menyosialisasikan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dan membangun kesadaran pemilih dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, film Kejarlah Janji produksi KPU bekerjasama dengan Garin Nugroho.

Film ini dibuat sebagai refleksi menuju Pemilu 2024, supaya apa yang hal-hal negatif yang terjadi pada pemilu sebelumnya tidak terulang lagi. 

KPU berharap film ini dapat membawa pesan kedamaian untuk Pemilu 2024. 

Film yang diluncurkan pada tanggal 15 September 2023 lalu, menjadi sarana KPU berkomunikasi dengan pemilih untuk pendidikan pemilih.

Menurut Hasyim, 3 hal yang perlu diperhatikan dalam film ini. 

Pertama, pemilu sebagai peristiwa politik karena pemilu itu adalah untuk meraih kekuasaan dan mempertahankan kekuasaan serta pemilu dianggap sebagai sarana yang dianggap sah dan legal untuk meraih kekuasaan ataupun mempertahankan kekuasaan. 

Kedua, pemilu juga sebagai sebuah peristiwa ekonomi. 

Ketiga, pemilu sebagai peristiwa kebudayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: