Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Terapkan Tilang Elektronik, yang Melanggar Dapat Surat e-tilang dari Kepolisian
Jalan tol Pekanbaru-Dumai terapkan tilang elektronik, yang melanggar dapat surat e-tilang dari kepolisian.-Foto : dok/lahatpos.co-
Segera beristirahat di tempat terdekat apabila merasa mengantuk.
Apabila pengguna jalan tol mengalami keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol agar segera melapor ke Call Centre Tol Pekanbaru - Dumai di 0821-7008-8880.
Inilah penyebab antrian kendaraan panjang di jalan tol. Karena antrian saat melakukan transaksi pembayaran di gerbong tol.
Pengemudi kendaraan wajib dan memahami saat akan melintasi jalan tol.
Jangan sampai menjagi penyebab antrian panjang kendaraan di jalan tol.
Ternyata ada aturan lamanya waktu melakukan pembayaran di gerbong jalan tol.
Jalan tol sudah menyiapkan berbagai fitur supaya pengemudi memahami saat transaksi.
Pengendara yang melintas di jalan tol tentunya wajib melakukan transaksi pembayaran di Gerbang Tol dengan kartu uang elektronik yang telah terisi saldo sesuai besaran tarif yang dibayarkan pada masing-masing ruas tol.
Selain melakukan pembayaran pastinya banyak yang belum tahu selama tapping kartu uang elektronik di gerbang tol berapa maksimal kecepatan transaksi rata-rata sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.
Kecepatan Transaksi Rata-rata di Gerbang Tol telah diatur di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol :
1. Gerbang Tol Sistem Terbuka (Maksimal 6 detik setiap kendaraan)
2. Gerbang Tol Sistem Tertutup :
- Gardu Masuk (Maksimal 5 detik setiap kendaraan)
- Gardu Keluar (Maksimal 9 detik setiap kendaraan)
3. Gardu Tol Otomatis (GTO) :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: