Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Terapkan Tilang Elektronik, yang Melanggar Dapat Surat e-tilang dari Kepolisian

Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Terapkan Tilang Elektronik, yang Melanggar Dapat Surat e-tilang dari Kepolisian

Jalan tol Pekanbaru-Dumai terapkan tilang elektronik, yang melanggar dapat surat e-tilang dari kepolisian.-Foto : dok/lahatpos.co-

Kehadiran tilang elektronik diharapkan dapat membuat pengguna jalan lebih berhati-hati dan mematuhi tata tertib berkendara yang benar di jalan tol, khususnya terkait kecepatan berkendara. 

Adapun penindakannya sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian.

Kombes Pol Dwi Nur Setyawan mengatakan bahwa penegakkan hukum melalui ETLE dan Weigh-in-Motion (WIM) merupakan upaya membangun keteladanan masyarakat dalam mematuhi aturan di jalan tol.

Sebelumnya masyarakat akan tertib bila ada pelaksanaan kegiatan penindakan hukum oleh petugas di jalan sehingga dengan adanya ETLE ini masyarakat akan menjadikan ini sebagai kebiasaan.

EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo mengatakan bahwa Pemasangan kamera ETLE ini dapat memantau kecepatan berkendara pengguna jalan tol sehingga dapat mengantisipasi terjadinya kecelakaan, serta menurunkan fatalitas di jalan tol khususnya di Provinsi Riau. 

Ini sejalan dengan kampanye Selamat Sampai Tujuan (SETUJU) yang sejak lama digaungkan oleh Hutama Karya melalui poin SETUJU untuk patuh kecepatan berkendara, SETUJU turunkan fatalitas Kecelakaan & SETUJU bahwa keselamatan adalah nomor satu.

Dengan sistem ini, pengguna jalan tol yang melintas akan terdeteksi oleh kamera ETLE, sehingga apabila terjadi pelanggaran lalu lintas terutama terkait batas kecepatan berkendara akan secara otomatis tertangkap oleh sistem tilang elektronik melalui kamera ETLE yang terpasang.

Pengguna jalan tol yang melanggar nantinya akan dikirimkan e-tilang dari pihak kepolisian dimana yang akan tercatat yaitu identitas kendaraan sehingga tagihan denda tersebut akan dikirimkan langsung melalui alamat email atau pos yang tercatat. 

Sebelumnya sistem ETLE telah lebih dulu diterapkan oleh Hutama Karya di jalan tol Bakauheni - Terbanggi Besar.

Dalam implementasinya pengguna jalan tol menjadi lebih aware dan mawas diri terhadap peraturan yang berlaku sehingga tingkat kecelakaan khususnya terkait kecepatan berkendara yang ada di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar menurun.

Pelanggaran jalan tol yang bisa dipantau oleh sistem ETLE ini meliputi: 

  1. Pelanggaran marka atau rambu jalan.
  2. Batas kecepatan, 
  3. Berhenti sembarangan atau menyalip dari bahu jalan. 
  4. Melawan arus.
  5. Tidak mengenakan sabuk pengaman. 
  6. Menggunakan ponsel saat mengemudi. 
  7. Menaikan atau menurunkan penumpang. 
  8. Putar balik dan buang sampah sembarangan.

Untuk kondisi terkini jalan tol, Hutama karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol. 

Memastikan kecukupan saldo UE sebelum memasuki gerbang tol. 

Apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo kartu Uang Elektronik (UE), dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps yang dimiliki oleh Hutama Karya dimana terdapat fitur Cek Saldo UE dan juga dapat melakukan Top up saldo UE.

Selain itu, agar pengguna jalan tol dapat berkendara dengan kecepatan minimum dan maksimum sesuai yang dipersyaratkan dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: