Unit PPA Polres Lahat Tangkap Pria Terduga Pelaku Pemerkosaan di Pemandian Gajahan Merapi Selatan

Unit PPA Polres Lahat Tangkap Pria Terduga Pelaku Pemerkosaan di Pemandian Gajahan Merapi Selatan

Unit PPA Polres Lahat Tangkap Pria Terduga Pelaku Pemerkosaan di Pemandian Gajahan Merapi Selatan.-foto: lahatpos.co-

Unit PPA Polres Lahat Tangkap Pria Terduga Pelaku Pemerkosaan di Pemandian Gajahan Merapi Selatan

Lahatpos.co - Polres Lahat Polda Sumsel ungkap kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau pemerkosaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau Pasal 285 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jajaran Satreskrim Polres Lahat melalui Unit PPA telah berhasil Ungkap Kasus Unit PPA, telah melakukan pengembangan terhadap rersangka laki-laki lain atas nama Saputra Bin Sidiwanto (Alm) bersama tersangka atas nama Jimi Saputra (telah tertangkap) dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pemerkosaan.

Laporan Polisi Nomor : LP/B/386/XII/2024/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 29 Desember 2024. Lokasi kejadian bertempat di Jalan Desa Padang Baru Kecamatan Merapi Selatan Kabupaten Lahat.

Korban inisial Li (18), Desa Aremantai Kecamatan Semendo Darat Ulu Kabupaten Muara Enim. 

Kronologis Kejadian

Pada hari Sabtu tanggal 29 Desember 2024 sekitar jam 22.30 WIB bertempat di pemandian gajah di Desa Padang Kecamatan Merapi Selatan Kabupaten Lahat telah terjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau Pemerkosaan yang mana diduga dilakukan tersangka Jimi Saputra.

Jimi menjemput korban dari Muara Enim dan membawanya menuju ke pemandian Gajah.

Lalu, tersangka Jimi Saputra menyuruh korban untuk tiduran yang mana korban tidak mau.

Tersangka  mengancam korban dan memaksa korban membuka celana korban dan akan ditinggalkan di hutan tersebut kalau tidak mau melayani tersangka untuk berhubungan badan.

Tersangka tetap memaksa memperkosa korban dan mengancam korban.

Setelah melakukan pemerkosaan tersebut terhadap korban, tersangka menelpon tersangka kedua atas nama Saputra Alias Putra untuk datang ke lokasi. 

Setelah sampai di lokasi tersebut, tersangka kedua langsung melakukan pemerkosaan juga terhadap korban.

Kemudian setelah tersangka kedua selesai melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau pemerkosaan terhadap korban, tersangka Jimi melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pemerkosaan kembali untuk kedua kalinya terhadap korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: