Sekretaris Desa Pimpin Pemerintahan Masam Bulau, Kadesnya Masuk Penjara Perkara Penganiayaan
Sekretaris desa pimpin pemerintahan Masam Bulau, kadesnya masuk penjara perkara penganiayaan. -Foto : dok/lahatpos.co-
LAHATPOS.CO, Lahat – Pasca penahanan oknum Kades Masam Bulau, roda pemerintahan desa tetap berjalan dan tidak terganggu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMDes) Lahat, Darul Efendi melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan, Fiji Hadroni SIP MSi mengatakan untuk roda pemerintahan tetap berjalan di Desa Masam Bulau.
Hal hal yang bersifat administrasi dan bukan bersifat prinsip serta tidak berakibat pengeluaran anggaran desa dilaksanakan oleh Sekretaris Desa.
Sekretaris Desa menjalankan roda pemerintahan menggantikan sementara Kades Masam Bulau, sampai adanya keputusan tetap terkait status kepala desa yang diamankan oleh aparat.
Polres Lahat melakukan penahanan terhadap oknum Kades Masam Bulau Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Joni Hartono.
Pelaku ditetapkan jadi tersangka atas perkara dugaan penganiayaan terhadap Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahat H Santoso.
Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIk melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto disampaikan Kanit Pidum Ipda Denny Adrianto SH membenarkan hal tersebut.
Penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan yang masuk kepada Kepolisian, atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban H Santoso.
BACA JUGA:Ini Perkembangan Kejadian Kepala Kantor Kementerian Agama Lahat Jadi Korban Penganiayaan Oknum Kades
"Ya sudah dipanggil kemarin, dan langsung diamankan (ditahan) di Mapolres Lahat atas kasus penganiayaan," ujar Ipda Denny Adrianto SH dikonfirmasi Lahat Pos, Jumat 20 Oktober 2023.
Lanjut Denny Adrianto, penahanan tersangka sampai berkas pemeriksaan P21 (lengkap).
Lalu, berkas tersangka dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Lahat.
Seperti diketahui sebelumnya, kejadian penganiayaan terhadap Kepala Kantor Kemenag Lahat H Santoso dilaporkan kepihak Polsek Tanjung Sakti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: