Syarat Penarikan Dana TDF oleh Kabupaten/Kota dan Provinsi, Karena Kebutuhan Mendesak Akibat Bencana

Syarat Penarikan Dana TDF oleh Kabupaten/Kota dan Provinsi, Karena Kebutuhan Mendesak Akibat Bencana

Persyaratan penarikan dana TDF karena kebutuhan mendesak akibat bencana.-Foto : dok/lahatpos.co-

JAKARTA, Lahatpos.coPemerintah daerah sudah dapat melengkapi persyaratan penarikan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) melalui rekening Treasury Deposite Facilities (TDF). 

Khususnya dana akibat bencana alam.

Dalam rilis Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perimbangan Keuangan.

Penarikan Dana TDF dilakukan dengan menyampaikan surat permohonan kepada Menteri keuangan c.q Ditjen perimbangan Keuangan.

Penarikan dana TDF karena kebutuhan kas Daerah yang mendesak akibat bencana dilengkapi dengan :

a. surat/keputusan Kepala Daerah terkait penetapan bencana dengan melampirkan surat pernyataan hasil verifikasi bencana dari organisasi perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi penanganan bencana di Daerah; dan/ atau.

b. dokumen lainnya yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang yang menyatakan terjadinya bencana.

Penarikan dana TDF karena kebutuhan belanja Daerah dan kondisi saldo kas Daerah dilengkapi dengan:

a. perkiraan penerimaan, belanja, dan posisi kas Daerah pada bulan berkenaan dan bulan berikutnya; dan

b. salinan rekening koran RKUD yang menunjukkan mutasi rekening selama bulan berkenaan.

Surat dapat disampaikan melaluiWhatsApp Contact Center DJPK di nomor 0811-150420-7 atau email [email protected].

Untuk diketahui, Rapat Paripurna DPR RI tanggal 21 September 2023 telah menyetujui Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Salah satu bagian penting dari belanja negara tersebut adalah Transfer ke Daerah (TKD), yang jumlahnya mencapai Rp857,59 triliun, dengan rincian:

Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp143,09 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: