Yang Suka Merokok Perhatian Ya, Hati - Hati Bisa Jadi Tersangka

Yang Suka Merokok Perhatian Ya, Hati - Hati Bisa Jadi Tersangka

Sosialisasi Karhutlabun Koramil 405-02 Merapi Kantor Camat Merapi Barat --

LAHATPOS.CO,Merapi barat - Yang suka merokok hati-hati ya, untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan apalagi membuang putung rokok dikebun atau lahan yang mudah terbakar secara sengaja bisa kena pidana.

Demikian disampaiakan Danramil 405-02 Merapi melalui Bati Tuud Peltu Adi Noviar saat sosialisasi pencegahan (Kebakaran Hutan Lahan dan Kebun) Karhutlabun di halaman kantor Camat Merapi barat.

Menurut Bati Tuud, jika musim kemarau seperti saat ini jajaran Koramil 405-02 Merapi bersama Forpimcam  kembali mensosialisasikan yang sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat tentang Kebakaran Hutan Lahan dan Kebun  (Karhutlabun ) diwilayah Kecamatan Merapi barat Kabupaten Lahat.

Danramil Merapi Kapten Inf Agus Subakto melalui Bati Tuud Peltu Adi Noviar kepada lahatpos.co Selasa 17 Oktober 2023, menuturkan bahwa Babinsa Koramil Merapi hari ini bersama Forkopincam kembali sosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mencegah Kebakaran Lahan Hutan dan Kebun di wilayah Kecamatan Merapi barat.

"Hari ini kita bersama Forkopimcam,termasuk pihak Polsek Merapi  dan Kepala Desa Se-Kecamatan Merapi Barat seusai upacara rutin gabungan di kantor Camat Merapi Barat kita juga sekaligus  sosialisasi tentang pencegahan Karhutlabun di masyarakat" ungkap Peltu Adi.

Dikatakan Peltu Adi, Kegiatan sosialisasi hari ini dilaksanakan sekitar pukul 09.00 wib Koramil 405-02/ Merapi bersama Forkopimcam Merapi barat memberikan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat yang hadir saat itu"

Peltu Adi menyebut, Adapun himbauan yang disampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat Merapi barat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Yang kedua agar tidak  membuang puntung rokok di sembarang tempat sehingga akan berdampak menimbulkan bahaya kebakaran apalagi dengan sengaja".

Kemudian laporkan segera kepada intansi terkait apabila terjadi mengetahui musibah kebakaran di tempat tinggal masing masing"

Dan yang terpenting yang wajib di perhatikan masyarakat adalah jika membuka lahan dengan cara membakar dapat dikenakan sanksi pidana"tutupnya (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: