Ini Rincian Dana Transfer Pusat ke Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2024

Ini Rincian Dana Transfer Pusat ke Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2024

Ini Rincian Dana Transfer Pusat ke Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2024.-Foto : dok/lahatpos.co-

Lahatpos.co – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan mengumumkan rincian lengkap dana transfer umum kepada kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia. Salah satunya, Kabupaten Musi Banyuasin

Ini daftar Rincian Dana Transfer Umum Tahun Anggaran 2024 dari Pusat ke Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Dana bagi hasil Pajak terdiri dari :

Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp20.960.220.000.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp813.927.896.000. 

Jadi, total dana bagi hasil (DBH) Pajak sebesar Rp834.888.116.000.

Dana bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA) sebagai berikut :

Sektor IIUPH/PSDH (Provinsi Sumber Daya Hutan) sebesar Rp4.092.455.000. 

Sektor Migas Rp620.523.617, sektor Minerba Rp185.352.038.000, sektor Perikanan Rp1.143.842, dan sektor Panas Bumi mencapai Rp199.828.000.

Jadi, Total Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor Sumber Daya Alam sebesar Rp811.311.780.000.

Dana bagi hasil lainnya berupa Sawit sebesar Rp23.587.293.000.

Dana Alokasi Umum terdiri dari :

DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp338.787.763.000

DAU yang ditentukan penggunaannya sebagai berikut :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: