Asyik, 48 Desa di Kabupaten Langkat Sumatera Utara Terima Tambahan Dana Desa 2023

Asyik, 48 Desa di Kabupaten Langkat Sumatera Utara Terima Tambahan Dana Desa 2023

Asyik, 48 desa di Kabupaten Langkat Sumatera Utara terima tambahan dana desa 2023.-Foto : dok/lahatpos.co-

Lahatpos.co - Asyik, sebanyak 48 desa di Kabupaten Langkat Sumatera Utara akan menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023. Tambahan dana desa langsung ditransfer Kementerian Keuangan kepada rekening desa.

Berdasarkan pengumuman Kementerian Keuangan, Kabupaten Langkat menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebesar Rp6.702.816.000. Atau senilai Rp6,7 Milyar lebih.

Tambahan dana desa itu akan dibagikan kepada 48 desa di Kabupaten Langkat. Setiap desa menerima tambahan dana desa sebanyak Rp139.642.000.

Langkat memiliki 240 desa, 37 kelurahan, dan 23 kecamatan. Luas wilayah Langkat mencapai 6.262,00 km² dan jumlah penduduk sekitar 1.032.330 jiwa dengan kepadatan penduduk 165 jiwa/km².

Dari 240 desa, hanya 48 desa yang menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023. Selamat kepada 48 desa yang beruntung.

Sebanyak 192 desa tidak mendapatkan tambahan dana desa tahun anggaran 2023. Semoga saja kedepan 192 desa dapat meningkatkan kinerjanya.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan barusan mengumumkan daftar nama nama desa yang akan menerima tambahan dana desa. Jumlah dananya lumayan.

Keseluruhan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebanyak Rp136.465.148.000, atau Rp136 Milyar lebih. Tambahan dana desa ini akan diterima 27 kabupaten di Provinsi Sumatera Utara.

Tambahan dana desa itu terdiri dari Rp136.360.148.000 berupa alokasi kinerja pemerintah desa. Ditambah Rp105.000.000 merupakan alokasi penghargaan desa dari kementerian negara/lembaga. 

Secara nasional, pemerintah mengucurkan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebanyak Rp2.000.000.000.000, atau Rp2 Triliun. Dengan rincian tambahan dana desa berasal dari Alokasi Kinerja Pemerintah Desa sebesar Rp1.994.925.000.000, atau Rp1,9 Triliun lebih dan Alokasi Penghargaan Desa dari Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp5.075.000.000, atau Rp5 Milyar lebih.

Tambahan dana desa ini akan dibagikan kepada desa desa di kabupaten/kota yang mendapatkannya. Kementerian Keuangan memberikan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 kepada desa yang berprestasi.

Tambahan dana desa adalah penghargaan pemerintah pusat kepada desa sebagai bentuk pemberian tunjangan kinerja kepada aparatur pemerintah desa. Setiap desa yang menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023 atau Dana Alokasi Kinerja Tambahan ditentukan langsung oleh Kementerian Keuangan dengan pedoman PMK 201/2022 Pasal 13.

Dana Alokasi Kinerja Tambahan dianggarkan sebagai Dana Desa pada Perubahan APBDes 2023. Prioritas penggunaan Dana Alokasi Kinerja Tambahan mempedomani Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

Penyaluran Dana Alokasi Kinerja Tambahan menunggu petunjuk lebih lanjut. Bagi desa yang belum mendapatkan Alokasi Kinerja, silahkan tingkatkan kualitas pengelolaan keuangan Desa sebagai penghitungan Dana Desa 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: