Selain Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan juga Terima Tambahan Dana Desa untuk 43 Desa

Selain Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan juga Terima Tambahan Dana Desa untuk 43 Desa

Selain Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan juga terima tambahan dana desa untuk 43 desa.-Foto : dok/lahatpos.co-

Lahatpos.co - Selain Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan juga menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023. Jumlah tambahan dana desa yang diterima Tapanuli Selatan sebesar Rp5.504.215.000.

Tambahan dana desa ini berasal dari Kementerian Keuangan yang bekerja sama dengan Kementerian Transmigrasi dan PDTT. Setiap desa akan menerima tambahan dana desa sebesar Rp128.005.000.

Tambahan dana desa ini diharapkan akan menambang anggaran pembangunan di desa yang menerimanya. Karena tidak semua desa di Kabupaten Tapanuli Selatan menerima tambahan dana desa.

Kabupaten Tapanuli Selatan memiliki 211 desa, 37 kelurahan, dan 14 kecamatan. Luas wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan mencapai 6.030,47 km² dan jumlah penduduk sekitar 303.428 jiwa (2017) dengan kepadatan penduduk 50 jiwa/km².

Tambahan dana desa ini tidak diberikan untuk seluruh desa. Sebanyak 43 desa di Kabupaten Tapanuli Selatan menerima tambahan dana desa.

Dari 211 desa, tersisa sebanyak 116 desa tidak menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023. Jadi beruntung sekali 43 desa yang menerima tambahan dana desa.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan barusan mengumumkan daftar nama nama desa yang akan menerima tambahan dana desa. Jumlah dananya lumayan.

Keseluruhan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebanyak Rp136.465.148.000, atau Rp136 Milyar lebih. Tambahan dana desa ini akan diterima 27 kabupaten di Provinsi Sumatera Utara.

Tambahan dana desa itu terdiri dari Rp136.360.148.000 berupa alokasi kinerja pemerintah desa. Ditambah Rp105.000.000 merupakan alokasi penghargaan desa dari kementerian negara/lembaga. 

Secara nasional, pemerintah mengucurkan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebanyak Rp2.000.000.000.000, atau Rp2 Triliun. Dengan rincian tambahan dana desa berasal dari Alokasi Kinerja Pemerintah Desa sebesar Rp1.994.925.000.000, atau Rp1,9 Triliun lebih dan Alokasi Penghargaan Desa dari Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp5.075.000.000, atau Rp5 Milyar lebih.

Tambahan dana desa ini akan dibagikan kepada desa desa di kabupaten/kota yang mendapatkannya. Kementerian Keuangan memberikan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 kepada desa yang berprestasi.

Tambahan dana desa adalah penghargaan pemerintah pusat kepada desa sebagai bentuk pemberian tunjangan kinerja kepada aparatur pemerintah desa. Setiap desa yang menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023 atau Dana Alokasi Kinerja Tambahan ditentukan langsung oleh Kementerian Keuangan dengan pedoman PMK 201/2022 Pasal 13.

Dana Alokasi Kinerja Tambahan dianggarkan sebagai Dana Desa pada Perubahan APBDes 2023. Prioritas penggunaan Dana Alokasi Kinerja Tambahan mempedomani Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

Penyaluran Dana Alokasi Kinerja Tambahan menunggu petunjuk lebih lanjut. Bagi desa yang belum mendapatkan Alokasi Kinerja, silahkan tingkatkan kualitas pengelolaan keuangan Desa sebagai penghitungan Dana Desa 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: