Tunjukkan Kinerja Terbaik, 14 Desa di Kota Sungai Penuh Jambi Dapat Tambahan Dana Desa Rp128.005.000

Tunjukkan Kinerja Terbaik, 14 Desa di Kota Sungai Penuh Jambi Dapat Tambahan Dana Desa Rp128.005.000

Tunjukkan kinerja terbaik, 14 desa di Kota Sungai Penuh Jambi dapat tambahan dana desa Rp128.005.000.-Foto : dok/lahatpos.co-

Lahatpos.co – Dari total 163 desa di Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi, sebanyak 14 desa mampu menunjukkan kinerja pemerintah desa yang terbaik. Sehingga 14 desa ini menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023.

Tambahan dana desa diberikan kepada 14 desa di Kota Sungai Penuh. 14 desa ini dianggap berhasil menjalankan roda pemerintahan desa.

Sehingga Menteri Keuangan memberikan penghargaan berupa tambahan dana desa tahun anggaran 2023. Kota Sungai Penuh Jambi mendapatkan tambahan dana desa sebesar Rp1.792.070.000.

14 desa di Kota Sungai Penuh Jambi akan mendapatkan dana desa tambahan sebesar Rp128.005.000 per desa. Tambahan dana desa ini lumayan untuk menambah anggaran pembangunan.

Tambahan dana desa itu berasal dari Alokasi Kinerja Pemerintah Desa dan Alokasi Penghargaan Desa dari Kementerian Negara/Lembaga.

Selamat kepada 14 desa yang menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023. Tambahan dana desa ini menjadi prestasi yang mengharum nama desa dan Kota Sungai Penuh Jambi.

Secara umum Provinsi Jambi menerima tambahan dana desa tahun anggara 2023 sebesar Rp37.971.226.000, atau Rp37 Milyar lebih. Dana sebesar Rp37.866.226.000 untuk alokasi kinerja pemerintah desa.

Ditambah dana desa tambahan sebesar Rp105.000.000 untuk penghargaan desa dari kementerian negara/lembaga. Pemerintah pusat memberikan penghargaan kepada desa yang dinilai berhasil menjalankan roda pemerintahan.

Tambahan dana desa ini akan dibagikan kepada desa desa di kabupaten/kota yang mendapatkannya. Kementerian Keuangan memberikan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 kepada desa yang berprestasi.

Tambahan dana desa adalah penghargaan pemerintah pusat kepada desa sebagai bentuk pemberian tunjangan kinerja kepada aparatur pemerintah desa. Setiap desa yang menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023 atau Dana Alokasi kinerja Tambahan ditentukan langsung oleh Kementerian Keuangan dengan pedoman PMK 201/2022 Pasal 13.

Dana Alokasi Kinerja Tambahan dianggarkan sebagai Dana Desa pada Perubahan APBDes 2023. Prioritas penggunaan Dana Alokasi Kinerja Tambahan mempedomani Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

Penyaluran Dana Alokasi Kinerja Tambahan menunggu petunjuk lebih lanjut. Bagi desa yang belum mendapatkan Alokasi Kinerja, silahkan tingkatkan kualitas pengelolaan keuangan Desa sebagai penghitungan Dana Desa 2024.

Desa wajib posting APBDes paling lambat 31 Desember sebelum tahun berjalan. Pajak disetor sebelum bulan berganti dan percepat penyaluran Dana Desa.

Kementerian Keuangan memberikan penghargaan kepada desa yang melakukan hal diatas. Tambahan dana desa itu sudah disampaikan Kementerian Keuangan kepada Kepala Daerah Penerima Dana Desa melalui surat Nomor : S-129/PK/2023 25 September 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: