31 Kades di Muara Jambi Lagi Senang, Desanya Dapat Tambahan Dana Desa dari Pusat
31 kades di Muara Jambi lagi senang, desanya dapat tambahan dana desa dari pusat. -Foto : dok/lahatpos.co-
Lahatpos.co - Kades sekarang lagi senang di Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi. Karena desa yang ia pimpin mendapatkan penghargaan tambahan dana desa tahun anggaran 2023.
Penghargaan ini diberikan pemerintah pusat. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bekerja sama dengan Kementerian Keuangan.
Dua kementerian ini memberikan penghargaan kepada pemerintah desa yang telah melaksanakan pemerintahan desa dengan baik. Penghargaan diberikan dalam bentuk penambahan dana desa.
Paling cepat pencairan tambahan dana desa pada bulan September 2023. Namun ada sejumlah syarat yang hadur dipenuhi sebelum melakukan pencairan.
Kabupaten Muaro Jambi mempunyai 150 desa, 5 kelurahan, dan 11 kecamatan. Dari 150 desa, sebanyak 31 desa yang akan mendapatkan tambahan dana desa tahun anggaran 2023.
Masing masing 31 desa akan mendapatkan tambahan dana desa sebesar Rp39.642.000. Dana ini akan ditransfer oleh Kementerian Keuangan kepada rekening desa.
Tambahan dana desa tahun anggaran 2023 untuk Kabupaten Muaro Jambi sebanyak Rp4.224.260.000. terdiri dari Rp4.189.260.000 merupakan untuk alokasi kinerja pemerintah desa.
Ditambah dana sebesar Rp35.000.000 untuk penghargaan desa dari kementerian negara/lembaga. Pemerintah pusat memberikan penghargaan kepada desa yang dinilai berhasil menjalankan roda pemerintahan.
Lihat di bawah ini 31 desa yang mendapatkan tambahan dana desa tahun anggaran 2023. Siapa tahu ada nama desa anda.
Secara nasional, pemerintah mengucurkan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebanyak Rp2.000.000.000.000, atau Rp2 Triliun. Dengan rincian tambahan dana desa berasal dari Alokasi Kinerja Pemerintah Desa sebesar Rp1.994.925.000.000, atau Rp1,9 Triliun lebih dan Alokasi Penghargaan Desa dari Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp5.075.000.000, atau Rp5 Milyar lebih.
Secara umum Provinsi Jambi menerima tambahan dana desa tahun anggara 2023 sebesar Rp37.971.226.000, atau Rp37 Milyar lebih. Dana sebesar Rp37.866.226.000 untuk alokasi kinerja pemerintah desa.
Ditambah dana desa tambahan sebesar Rp105.000.000 untuk penghargaan desa dari kementerian negara/lembaga. Pemerintah pusat memberikan penghargaan kepada desa yang dinilai berhasil menjalankan roda pemerintahan.
Tambahan dana desa ini akan dibagikan kepada desa desa di kabupaten/kota yang mendapatkannya. Kementerian Keuangan memberikan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 kepada desa yang berprestasi.
Tambahan dana desa adalah penghargaan pemerintah pusat kepada desa sebagai bentuk pemberian tunjangan kinerja kepada aparatur pemerintah desa. Setiap desa yang menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023 atau Dana Alokasi Kinerja Tambahan ditentukan langsung oleh Kementerian Keuangan dengan pedoman PMK 201/2022 Pasal 13.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: