Kabar Bahagia Bagi Kades di Kepulauan Riau Ada Tambahan Dana Desa Rp8,1 Milyar September Cair

Kabar Bahagia Bagi Kades di Kepulauan Riau Ada Tambahan Dana Desa Rp8,1 Milyar September Cair

Kabar bahagia bagi kades di Kepulauan Riau ada tambahan dana desa Rp8,1 Milyar September cair.-Foto : dok/lahatpos.co-

Lahatpos.co - Kabar bahagia bagi kades di Kepulauan Riau akan menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023. Sebanyak 60 desa masuk dalam daftar penerima tambahan dana desa dari Kementerian Keuangan.

Setiap desa akan menerima tambahan dana desa sebesar Rp139.642.000. 60 desa penerima tambahan dana desa itu tersebar di 5 kabupaten Kepulauan Riau.

Provinsi Kepulauan Riau memilik 275 desa, 141 kelurahan, dan 70 kecamatan. Dari 275 desa, masih 215 desa tidak menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023.

Jadi 60 desa yang menerima tambahan dana desa benar benar beruntung. Sehingga tambahan dana desa dapat dimanfaatkan untuk pembangunan kemajuan desa.

Secara keseluruhan Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebesar Rp8.145.871.000. Tambahan dana desa itu terdiri Rp8.110.871.000 untuk alokasi kinerja desa, dan Rp35.000.000 untuk alokasi penghargaan desa dari kementerian negara/lembaga.

Tambahan dana desa tahun anggaran tahun 2023 paling cepat cair pada bulan September 2023. Kementerian Keuangan yang menentukan desa mana saja untuk menerima tambahan dana desa.

Tambahan dana desa tahun anggaran 2023 ditentukan langsung oleh Kementerian Keuangan. Nama nama desa yang akan menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sudah ada seperti yang terdapat di bagian bawah berita ini.

Adanya tambahan dana desa ini membuat kades bernafas lega. Tambahan dana desa dapat membantu kades membangun desa yang ia pimpin.

Semoga desa yang menerima tambahan dana desa semakin maju. Sesuai cita cita bangsa membangun dari desa.

Secara nasional, pemerintah mengucurkan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebanyak Rp2.000.000.000.000, atau Rp2 Triliun. Dengan rincian tambahan dana desa berasal dari Alokasi Kinerja Pemerintah Desa sebesar Rp1.994.925.000.000, atau Rp1,9 Triliun lebih dan Alokasi Penghargaan Desa dari Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp5.075.000.000, atau Rp5 Milyar lebih.

Tambahan dana desa ini akan dibagikan kepada desa desa di kabupaten/kota yang mendapatkannya. Kementerian Keuangan memberikan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 kepada desa yang berprestasi.

Tambahan dana desa adalah penghargaan pemerintah pusat kepada desa sebagai bentuk pemberian tunjangan kinerja kepada aparatur pemerintah desa. Setiap desa yang menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023 atau Dana Alokasi Kinerja Tambahan ditentukan langsung oleh Kementerian Keuangan dengan pedoman PMK 201/2022 Pasal 13.

Dana Alokasi Kinerja Tambahan dianggarkan sebagai Dana Desa pada Perubahan APBDes 2023. Prioritas penggunaan Dana Alokasi Kinerja Tambahan mempedomani Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

Penyaluran Dana Alokasi Kinerja Tambahan menunggu petunjuk lebih lanjut. Bagi desa yang belum mendapatkan Alokasi Kinerja, silahkan tingkatkan kualitas pengelolaan keuangan Desa sebagai penghitungan Dana Desa 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: