Kabar Bahagia Bagi Kades di Kepulauan Riau Ada Tambahan Dana Desa Rp8,1 Milyar September Cair
Kabar bahagia bagi kades di Kepulauan Riau ada tambahan dana desa Rp8,1 Milyar September cair.-Foto : dok/lahatpos.co-
Desa wajib posting APBDes paling lambat 31 Desember sebelum tahun berjalan. Pajak disetor sebelum bulan berganti dan percepat penyaluran Dana Desa.
Kementerian Keuangan memberikan penghargaan kepada desa yang melakukan hal diatas. Tambahan dana desa itu sudah disampaikan Kementerian Keuangan kepada Kepala Daerah Penerima Dana Desa melalui surat Nomor : S-129/PK/2023 25 September 2023.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan Tambahan Dana Desa pada tahun anggaran 2023 yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 201/2022 Pasal 13.
Tambahan Dana Desa dialokasikan berdasarkan kinerja Pemerintah Desa dan penghargaan dari kementerian /lembaga. Paralel menunggu proses penetapan PMK, Pemerintah Desa yang mendapatkan tambahan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 agar mempersiapkan rencana penggunaan dana desa.
Penggunaan Tambahan Dana Desa Tahun Anggaran 2023
Yaitu untuk mendanai kegiatan sesuai prioritas Desa dan/atau penanganan bencana alam dan non-alam terutama penanganan bencana El Nino dan dampaknya, antara lain kekeringan dan sulitnya air bersih, penurunan produktivitas pertanian, dan wabah penyakit.
Penyaluran tambahan Dana Desa dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan September 2023 dengan terlebih dahulu menyampaikan dokumen persyaratan berupa surat pernyataan kepala desa terkait komitmen penganggaran tambahan Dana Desa dalam APBDes kepada pemerintah daerah.
Selamat bagi desa yang akan menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023. Adanya perhatian pemerintah pusat kepada desa, semoga desa semakin maju dan berkembang.
Penasaran desa mana saja yang mendapatkan dananya. Berikut daftar desa dan jumlah tambahan dana desa tahun anggaran 2023 untuk Provinsi Kepulauan Riau:
Provinsi Kepulauan Riau Rp8.145.871.000
1. Kabupaten Bintan Rp1.117.136.000
1 2101082005 Tembeling Rp139.642.000
2 2101092003 Kampung Hilir Rp139.642.000
3 2101092007 Kukup Rp139.642.000
4 2101102003 Pengudang Rp139.642.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: