Peratin (Kades) di Kabupaten Lampung Barat Dapat Tersenyum Ada Tambahan Dana Desa Rp3,7 Milyar Lebih
Peratin (Kades) di Kabupaten Lampung Barat dapat tersenyum ada tambahan dana desa.-Foto : dok/lahatpos.co-
Lahatpos.co - Peratin (kades) yang ada di Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung pasti tersenyum membacanya. Ada tambahan dana desa tahun anggaran 2023 untuk pekon (desa) yang dipimpin para peratin.
Kabupaten Lampung Barat mendapatkan tambahan dana desa sebesar Rp3.770.334.000, atau Rp3,7 Milyar lebih. Dana desa ini akan dibagikan kepada pekon (desa) yang ada di Lampung Barat.
Tambahan dana desa ini berasal dari APBN yang disalurkan melalui Kementerian Keuangan. Setiap pekon Lampung Barat akan menerima tambahan dana desa sebesar Rp139.642.000.
Kabupaten Lampung Barat memiliki 131 pekon (setingkat desa), 5 kelurahan, dan 15 kecamatan. Jumlah penduduk Lampung Barat mencapai 301.131 jiwa dengan luas wilayah 2.142,78 km.
Tambahan dana desa tahun anggaran 2023 ini hanya diberikan kepada 27 pekon (setingkat desa). Sisanya sebanyak 104 pekon (desa) belum mendapatkan tambahan dana desa.
Belum diketahui apakah pemerintah pusat akan memberikan tambahan dana desa kepada 104 pekon. Tentunya peratin (kades) Lampung Barat yang belum mendapatkan tambahan dana desa akan menunggu kabar dari pemerintah pusat.
Karena tambahan dana desa lumayan dapat membantu kades membangun daerahnya. Setiap desa akan mendapatkan tambahan dana desa sebesar Rp139.642.000.
Secara nasional, pemerintah mengucurkan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebanyak Rp2.000.000.000.000, atau Rp2 Triliun. Dengan rincian tambahan dana desa berasal dari Alokasi Kinerja Pemerintah Desa sebesar Rp1.994.925.000.000, atau Rp1,9 Triliun lebih dan Alokasi Penghargaan Desa dari Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp5.075.000.000, atau Rp5 Milyar lebih.
Secara umum Provinsi Lampung menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebesar Rp67.197.036.000. atau, Rp67 Milyar lebih. Bulan September 2023 paling cepat dananya cair.
Rincian tambahan dana desa berasal dari Alokasi Kinerja Pemerintah Desa sebesar Rp67.127.036.000 dan Alokasi Penghargaan Desa dari Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp70.000.000.
Tambahan dana desa ini akan dibagikan kepada desa desa di kabupaten/kota yang mendapatkannya. Kementerian Keuangan memberikan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 kepada desa yang berprestasi.
Tambahan dana desa adalah penghargaan pemerintah pusat kepada desa sebagai bentuk pemberian tunjangan kinerja kepada aparatur pemerintah desa. Setiap desa yang menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023 atau Dana Alokasi Kinerja Tambahan ditentukan langsung oleh Kementerian Keuangan dengan pedoman PMK 201/2022 Pasal 13.
Dana Alokasi Kinerja Tambahan dianggarkan sebagai Dana Desa pada Perubahan APBDes 2023. Prioritas penggunaan Dana Alokasi Kinerja Tambahan mempedomani Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Penyaluran Dana Alokasi Kinerja Tambahan menunggu petunjuk lebih lanjut. Bagi desa yang belum mendapatkan Alokasi Kinerja, silahkan tingkatkan kualitas pengelolaan keuangan Desa sebagai penghitungan Dana Desa 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: