Beruntung Tiga Desa di Kota Prabumulih Dapat Tambahan Dana Desa Rp128.005.000

Beruntung Tiga Desa di Kota Prabumulih Dapat Tambahan Dana Desa Rp128.005.000

Beruntung tiga desa di Kota Prabumulih dapat tambahan dana desa Rp128.005.000.-Foto : dok/lahatpos.co-

Lahatpos.co - Beruntung tiga desa di Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan. Tiga desa ini akan menerima anggaran tambahan dari pemerintah pusat. Yakni, tambahan dana desa tahun anggaran 2023.

Anggaran tambahan ini khusus bagi desa. Sementara untuk kelurahan belum ada.

Kota Prabumulih mayoritas memiliki banyak kelurahan.

25 kelurahan, 12 desa, dan 6 kecamatan di Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Kabar Gembira Bagi Kades di Muratara, Dapat Tambahan Dana Desa Rp128.005.000

Dari 12 desa hanya tiga desa yang beruntung mendapatkan tambahan anggaran dana desa tahun anggaran 2023.

Tiga desa yang mendapatkan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 adalah Desa Karya Mulya mendapatkan tambahan dana desa sebesar Rp128.005.000, Desa Karang Bindu Rp128.005.000, dan Desa Sinar Rambang mendapatkan Rp128.005.000.

Total keseluruhan Kota Prabumulih menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebesar Rp384.015.000.

Tambahan dana desa tahun anggaran 2023 paling cepat cair pada bulan September 2023.

BACA JUGA:Salurkan Bantuan Dana Desa,Ini Pesan Kepala Desa Prabu Menang Kepada Warganya

Secara keseluruhan Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan kucuran tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebesar Rp75.639.463.000. Rincian dana desa tersebut berasal dari Rp75.604.463.000 alokasi kinerja pemerintah desa dan Rp35.000 alokasi penghargaan desa dari Kementerian Keuangan.

Tambahan dana desa tahun anggaran 2023 Provinsi Sumatera Selatan dibagikan kepada  kabupaten/kota.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan memberikan tambahan dana desa tahun anggaran 2023.

Tambahan dana desa itu berdasarkan Nomor : S-129/PK/2023 25 September 2023 yang disampaikan kepada Kepala Daerah Penerima Dana Desa.

BACA JUGA:Hari Pertambangan dan Energi ke-78, PTBA Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan Tambahan Dana Desa pada tahun anggaran 2023 yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 201/2022 Pasal 13.

Tambahan Dana Desa dialokasikan berdasarkan kinerja Pemerintah Desa dan penghargaan dari kementerian /lembaga.

Paralel menunggu proses penetapan PMK, Pemerintah Desa yang mendapatkan tambahan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 agar mempersiapkan rencana penggunaan dana desa.

Yaitu untuk mendanai kegiatan sesuai prioritas Desa dan/atau penanganan bencana alam dan non-alam terutama penanganan bencana El Nino dan dampaknya, antara lain kekeringan dan sulitnya air bersih, penurunan produktivitas pertanian, dan wabah penyakit.

BACA JUGA:14 Desa Kabupaten PALI Terima Tambahan Dana Desa 2023, ini Nama Desanya

Penyaluran tambahan Dana Desa dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan September 2023 dengan terlebih dahulu menyampaikan dokumen persyaratan berupa surat pernyataan kepala desa terkait komitmen penganggaran tambahan Dana Desa dalam APBDes kepada pemerintah daerah.

Selamat kepada tiga desa di Kota Prabumulih yang mendapatkan tambahan dana desa tahun anggaran 2023.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: