Kabar Gembira Bagi Kades di Muratara, Dapat Tambahan Dana Desa Rp128.005.000

Kabar Gembira Bagi Kades di Muratara, Dapat Tambahan Dana Desa Rp128.005.000

Kabar gembira bagi kades di Muratara, desanya dapat tambahan dana desa Rp128.005.000.-Foto : dok/lahatpos.co-

Lahatpos.co - Kabar gembira bagi kades kades di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Pemerintah pusat memberikan tambahan dana desa tahun anggaran 2023.

Menariknya lagi, tambahan dana desa tahun anggaran 2023 ini paling cepat cair pada bulan September 2023 ini.

Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mendapatkan bagian 14 desa yang akan menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023.

Terdapat 82 desa, 7 kelurahan, dan 7 kecamatan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Dari 82 desa hanya 14 desa yang mendapatkan tambahan dana desa.

Kabupaten Musi Rawas Utara mendapatkan tambahan dana desa sebesar Rp2.304.090.000, atau Rp2,3 Milyar.

Setiap desa akan mendapatkan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebesar Rp128.005.000.

Secara keseluruhan Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan kucuran tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebesar Rp75.639.463.000. Rincian dana desa tersebut berasal dari Rp75.604.463.000 alokasi kinerja pemerintah desa dan Rp35.000 alokasi penghargaan desa dari Kementerian Keuangan.

Tambahan dana desa tahun anggaran 2023 Provinsi Sumatera Selatan dibagikan kepada  kabupaten/kota.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan memberikan tambahan dana desa tahun anggaran 2023. 

Tambahan dana desa itu berdasarkan Nomor : S-129/PK/2023 25 September 2023 yang disampaikan kepada Kepala Daerah Penerima Dana Desa.

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan Tambahan Dana Desa pada tahun anggaran 2023 yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 201/2022 Pasal 13.

Tambahan Dana Desa dialokasikan berdasarkan kinerja Pemerintah Desa dan penghargaan dari kementerian /lembaga. 

Paralel menunggu proses penetapan PMK, Pemerintah Desa yang mendapatkan tambahan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 agar mempersiapkan rencana penggunaan dana desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: