Asyik, 60 Desa di Ogan Komering Ilir Dapat Tambahan Dana Desa dari Kementerian Keuangan

Asyik, 60 Desa di Ogan Komering Ilir Dapat Tambahan Dana Desa dari Kementerian Keuangan

Asyik, 60 Desa di Ogan Komering Ilir Dapat Tambahan Dana Desa dari Kementerian Keuangan.-Foto : dok/lahatpos.co-

Lahatpos.co – Sebanyak 60 desa di Ogan Komering Ilir (OKI) akan menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023.

Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menerima tambahan dana desa tahun 2023 sebesar Rp7.680.300.000

Tidak semua desa di Ogan Komering Ilir (OKI) akan menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023.

Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memiliki 314 desa dan 13 kelurahan yang terbagi kedalam 18 kecamatan. 

Dari 314 desa yang akan menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebanyak 60 desa.

Tambahan dana desa tahun anggaran 2023 berasal dari Kementerian Keuangan.

Tambahan dana desa tahun anggaran 2023 ini akan dicairkan paling cepat bulan September 2023.

Secara keseluruhan Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan kucuran tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebesar Rp75.639.463.000. Rincian dana desa tersebut berasal dari Rp75.604.463.000 alokasi kinerja pemerintah desa dan Rp35.000 alokasi penghargaan desa dari Kementerian Keuangan.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan memberikan tambahan dana desa tahun anggaran 2023. 

Tambahan dana desa itu berdasarkan Nomor : S-129/PK/2023 25 September 2023 yang disampaikan kepada Kepala Daerah Penerima Dana Desa.

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan Tambahan Dana Desa pada tahun anggaran 2023 yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 201/2022 Pasal 13.

Tambahan Dana Desa dialokasikan berdasarkan kinerja Pemerintah Desa dan penghargaan dari kementerian /lembaga. 

Paralel menunggu proses penetapan PMK, Pemerintah Desa yang mendapatkan tambahan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 agar mempersiapkan rencana penggunaan dana desa.

Yaitu untuk mendanai kegiatan sesuai prioritas Desa dan/atau penanganan bencana alam dan non-alam terutama penanganan bencana El Nino dan dampaknya, antara lain kekeringan dan sulitnya air bersih, penurunan produktivitas pertanian, dan wabah penyakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: