Kades Catat ini ya, Penggunaan Tambahan Dana Desa 2023 untuk Mendanai Program ini
Kades catat ini ya, penggunaan tambahan dana desa 2023 untuk mendanai program ini.-Foto : dok/lahatpos.co-
4. Penyaluran Dana Alokasi Kinerja Tambahan menunggu petunjuk lebih lanjut.
Bagi desa yang belum mendapatkan Alokasi Kinerja, silahkan tingkatkan kualitas pengelolaan keuangan Desa sebagai penghitungan Dana Desa 2024, antara lain :
1. Posting APBDes paling lambat 31 Desember sebelum tahun berjalan
2. Pajak disetor sebelum bulan berganti
3. Percepat penyaluran Dana Desa.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: