Kades Catat ini ya, Penggunaan Tambahan Dana Desa 2023 untuk Mendanai Program ini

Kades Catat ini ya, Penggunaan Tambahan Dana Desa 2023 untuk Mendanai Program ini

Kades catat ini ya, penggunaan tambahan dana desa 2023 untuk mendanai program ini.-Foto : dok/lahatpos.co-

Lahatpos.co – Para kades wajib tahu. Pemerintah pusat mengucurkan Tambahan Dana Desa tahun anggaran 2023, pos penggunaannya sudah ditentukan.

Yakni, tambahan dana desa tahun 2023 untuk mendanai program dan kegiatan sesuai dengan prioritas desa; dan/atau penanganan bencana alam dan non-alam.

Non-alam terutama penanganan bencana El Nino dan dampaknya seperti kekeringan dan sulitnya air bersih, penurunan produktivitas pertanian, dan wabah penyakit.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan memberikan tambahan dana desa tahun anggaran 2023. Tambahan dana desa itu berdasarkan Nomor : S-129/PK/2023 25 September 2023 yang disampaikan kepada Kepala Daerah Penerima Dana Desa.

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan Tambahan Dana Desa pada tahun anggaran 2023 yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 201/2022 Pasal 13.

Tambahan Dana Desa dialokasikan berdasarkan kinerja Pemerintah Desa dan penghargaan dari kementerian /lembaga. 

Paralel menunggu proses penetapan PMK, Pemerintah Desa yang mendapatkan tambahan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 agar mempersiapkan rencana penggunaan dana desa.

Yaitu untuk mendanai kegiatan sesuai prioritas Desa dan/atau penanganan bencana alam dan non-alam terutama penanganan bencana El Nino dan dampaknya, antara lain kekeringan dan sulitnya air bersih, penurunan produktivitas pertanian, dan wabah penyakit.

Penyaluran tambahan Dana Desa dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan September 2023 dengan terlebih dahulu menyampaikan dokumen persyaratan berupa surat pernyataan kepala desa terkait komitmen penganggaran tambahan Dana Desa dalam APBDes kepada pemerintah daerah.

Untuk menjaga kehati-hatian dan dalam rangka penyelenggaraan good governance, Kementerian Keuangan mengimbau agar selalu melakukan cek keaslian surat melalui Satu Kemenkeu (satu.kemenkeu.go.id) atas keabsahan tanda tangan elektronik (digital sign) pada surat/dokumen DJPK dan untuk menjaga integritas diharapkan tidak menyampaikan pemberian dalam bentuk apapun kepada pejabat/pegawai DJPK atas pelayanan yang diberikan. 

Kepada Desa Penerima Dana Alokasi Kinerja Tambahan Tahun Anggaran 2023, yang perlu menjadi catatan sebagai berikut :

1. Desa yang menerima Dana Alokasi Kinerja Tambahan ditentukan langsung oleh Kementerian Keuangan dengan pedoman PMK 201/2022 Pasal 13.

2. Dana Alokasi Kinerja Tambahan dianggarkan sebagai Dana Desa pada Perubahan APBDes 2023.

3. Prioritas penggunaan Dana Alokasi Kinerja Tambahan mempedomani Prioritas Penggunaan Dana Desa T.A 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: