Lowongan 1.669 CPNS Sarjana Hukum di Mahkamah Agung RI

Lowongan 1.669 CPNS Sarjana Hukum di Mahkamah Agung RI

Lowongan 1.669 CPNS Sarjana Hukum di Mahkamah Agung RI.--

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Bersedia ditempatkan pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya di seluruh Indonesia;

10. Berkelakuan baik dan tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obatobatan terlarang atau sejenisnya;

11. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00 (empat koma nol);

12. Bagi Pelamar lulusan Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri wajib mendapatkan penetapan penyetaraan ijazah luar negeri dan penetapan penyetaraan transkrip nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00 (empat koma nol);

13. Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak dapat diterima.*

Selengkapnya lihat di sini :

CPNS Mahkamah Agung RI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: