Seleksi Calon PPPK Lahat Formasi Kesehatan Mencapai 1.654 Orang

Seleksi Calon PPPK Lahat Formasi Kesehatan Mencapai 1.654 Orang

Foto pelantikan PPPK Guru beberapa waktu lalu. Seleksi Calon PPPK Lahat formasi kesehatan mencapai 1.654 orang.--

LAHAT, Lahatpos.co - Kali ini seleksi PPPK formasi tenaga kesehatan. Total formasi tenaga kesehatan yang akan direkrut menjadi calon PPPK sebanyak 1.654 orang.

Ditambah rekrutmen tambahan untuk jabatan fungsional guru sebanyak 559 orang.

Jabatan fungsional tenaga teknis lainnya sebanyak 173 orang.

Sebelumnya, Bupati Lahat H Cik Ujang SH sudah melantik sebanyak 894 tenaga guru menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Selasa 25 Juli 2023.

BACA JUGA:Lahat Buka Formasi PPPK Sebanyak 2.386

Tahun 2023 Lahat membuka formasi lumayan banyak untuk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pelamar pelamar formassi ASN-PPPK untuk Jabatan Fungsional merupakan pelamar kriteria khusus (eks THK-II dan Tenaga non ASN) dan kriteria umum, memiliki kualifikasi Pendidikan lulusan SMA/SMK sederajat dan lulusan Perguruan Tinggi (PT) yang memenuhi kualifikasi Pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman itu.

Pelamar memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar paling singkat dua tahun pada saat mendaftar yang dibuktikan dengan suat keterangan bekerja yang ditanda tangani oleh pimpinan unit kerja.

Persyaratan Umum Pelamar

BACA JUGA:Kalah di pertandingan Pertama,Tim Futsal Kabupaten Lahat Tetap Optimis Raih Emas

Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Asli dan/atau kartu keluarga asli. Bagi pelamar yang belum memiliki KTP dapat melampirkan KTP Sementara atau Surat Keterangan dari instansi terkait.

Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pada saat melamar.

Tidak pernah dipindana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, dan Prajurit Tenaga Negara Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta.

BACA JUGA:Lahat Buka Seleksi Pengadaan Calon ASN dan PPPK Tahun 2023 Cek Formasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: