Bawaslu Lahat

Lahat Buka Seleksi Pengadaan Calon ASN dan PPPK Tahun 2023 Cek Formasinya

Lahat Buka Seleksi Pengadaan Calon ASN dan PPPK Tahun 2023 Cek Formasinya

Lahat Buka Seleksi Pengadaan ASN dan PPPK Tahun 2023 Cek Formasinya.--

LAHAT, Lahatpos.co - Pemerintah Kabupaten Lahat mengumumkan seleksi pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk jabatan fungsional dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat.

Jabatan fungsional terdiri dari guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Untuk formasi tahun anggaran 2023.

Lowongan formasi yang dibutuhkan berjumlah 2.386 formasi PPPK untuk jabatan fungsional.

BACA JUGA:Cabang Olahraga (Cabor) yang Tanding pada Porprov XIV Sumsel di Lahat

Formasi tersebut untuk mengisi kebutuhan PKKK pada Jabatan Fungsional Guru sebanyak 559 orang, Tenaga Kesehatan sebanyak 1.654 orang, dan jabatan fungsional Tenaga Teknis lainnya sebanyak 173 orang.

Pelamar pelamar formassi ASN-PPPK untuk Jabatan Fungsional merupakan pelamar kriteria khusus (eks THK-II dan Tenaga non ASN) dan kriteria umum, memiliki kualifikasi Pendidikan lulusan SMA/SMK sederajat dan lulusan Perguruan Tinggi (PT) yang memenuhi kualifikasi Pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman itu.

Pelamar memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar paling singkat dua tahun pada saat mendaftar yang dibuktikan dengan suat keterangan bekerja yang ditanda tangani oleh pimpinan unit kerja.

Persyaratan Umum Pelamar

BACA JUGA:Alpian Maskoni Lepas Keberangkatan Kontingen Pagar Alam Mengikuti Porprov ke Lahat

Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Asli dan/atau kartu keluarga asli. Bagi pelamar yang belum memiliki KTP dapat melampirkan KTP Sementara atau Surat Keterangan dari instansi terkait.

Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pada saat melamar.

Tidak pernah dipindana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, dan Prajurit Tenaga Negara Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: