Lahat Buka Seleksi Pengadaan Calon ASN dan PPPK Tahun 2023 Cek Formasinya

Lahat Buka Seleksi Pengadaan Calon ASN dan PPPK Tahun 2023 Cek Formasinya

Lahat Buka Seleksi Pengadaan ASN dan PPPK Tahun 2023 Cek Formasinya.--

BACA JUGA:Cik Ujang Saksikan Pertandingan Tim Sepak Bola Lahat Lawan Banyuasin ini Hasilnya

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Memiliki kualitas Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. Kualifikasi Pendidikan yang dimaksud sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kualifikasi Pendidikan yang terverifikasi harus sesuai dengan yang telah ditetapkan atau merupakan rumpun Pendidikan yang sama.

Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

Sehat jasmani dan Rohani sesuai dengan persyatan jabatan yang dilamar dan formasi yang dipilih.

BACA JUGA:Bupati Lahat Tinjau Seribu Peserta Tari Rai-rai Sambut Malam Opening Porporv XIV

Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan Tenaga Kesehatan yang memsyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR), wajib melampirkan STR dan bukan Intershipsesuai jabatan yang dilamar serta yang masih berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi.

Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat obatan terlarang atau sejenisnya.

Pas foto terbaru menggunakan kemeja putih berlatang belakag merah berukuran 4x6 (foto minimal 120 kb, maksimal 200 kb, tipe file jpg).

Selain persyaratan umum di atas, Pelajar juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

1. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, dan atau anggota Polri.

2. Tidak pernah melakuka dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode seleksi calon ASN sebelumnya.

3. Tidak berstatus sebagai peserta lulusan seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.

4. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar paling singkat 2 tahun pada saat mendafar yang dibuktikan dengan surat bekerja bermaterai elektronik Rp 10.000 yang ditanda tangai oleh pimpinan unit kerja.

Informasi selengkapnya dapat mengakses portal : https://bkpsdm.lahatkab..go.id.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: