Warganya Akan Menemui Pengacara Kondang Hotman Paris, Kades Banjar Sari Angkat Bicara

Warganya Akan Menemui Pengacara Kondang Hotman Paris, Kades Banjar Sari Angkat Bicara

Desa Banjar Sari tidak masuk dalam daftar IUP PT BBG Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat --

LAHATPOS,Merapi Timur - Terkait lahan yang diduga diambil alih oleh PT Budi Gema Gempita kepala desa Banjar Sari angkat bicara.

Menurut Aldiansah sebenarnya permasalahan ini bukan dari empat tahun lalu tapi sudah dari tahun 2008/2009 lalu permasalahan itu sudah muncul.

Aldi menyebut dimana PT  BGG secara sepihak yang menyerobot lahan yang bahkan pada saat itu tahun 2010 bahkan sampai terjadi pembakaran alat berat milik PT BGG dan pada waktu itu PT BGG juga mengkondisikan aparat sehingga tetrjadilah pembebasan itu.

Bahkan menurut Aldi bukan hanya lahan 300 hektar namun lebih dari itu.

Untuk yang 300 hektar itu hanya yang baru-baru ini saja yang sudah ditambang di area Tenuk Ulu yang di klaim oleh warga desa Muara Lawai padahal sampai saat ini masalah tapal batas untuk wilayah desa di Kecamatan Merapi Timur belum ada kejelasan sehinggaa wajar saja jika warga desa Banjar Sari akan menemui pengacara kondang Hotman Paris karena permasalahan ini sudah berlarut- larut lama.

Apalagi ditahun 2010 secara sepihak Bupati Lahat pada waktu itu Bapak Saifudin Aswari mengeluarkan desa  Banjar Sari dari IUP PT BGG tanpa ada kordinasi lagi dan pemberitahuan kedesa Banjar Sari.

Bahwasanya desa Banjar Sari tidak masuk dalam IUP PT BGG sedangkan dari bentuk desa saja dari desa Prabu Menang dan desa Banjar Sari kita ada di tengah-tengah dan sedangkan PT Banjarsari Pribumi  dan PT Golden Great Borneo  itu semua masuk dalam wilayah desa Banjar Sari.

Ini yang menjadi polemik bahwa perusahaan di menangkaan secara sepihak oleh Bupati Lahat pada waktu itu oleh bapak Saifudin Aswari.

Dari situlah perusahaan di duga semena - mena menyerobot lahan milik warga desa Banjar Sari tersebut  sehingga rasa keadilan  dan  ketidakpuasan dari warga desa Banjar Sari tinggal menunggu waktu saja dan entah sampai kapan permasalahan ini akan selesai bahkan ke ujung dunia pun kita akan kejar " ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya pasalnya, warga Banjarsari ingin meminta bantuan hukum kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. 

Terkait Lahan seluas 300 hektar milik warga Desa Banjarsari Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat diduga diambil oleh PT Bumi Gema Gempita (BGG).

Lahan seluas 300 hektar itu tersebar di Ataran Tenuk, Kungkilan, Pusawan, Ajung Ajung, dan Kutean Paska.

Lahan seluas 300 hektar itu diduga telah dieksplorasi oeh PT Bumi Gema Gempita (BGG).

Dari keterangan Yamudin, salah satu warga Banjarsari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: