MUI Lahat akan Bahas Tarian Maumere Tampil pada Resepsi Pernikahan Setelah 17 Agustus
Setelah 17 Agustus, MUI Lahat akan Bahas Tarian Maumere Tampil pada Resepsi Pernikahan.--
LAHAT, Lahatpos.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lahat akan menindaklanjuti usulan sejumlah ulama untuk meniadakan Tarian Maumere pada acara pesta resepsi pernikahan di Kabupaten Lahat.
Ketua MUI Kabupaten Lahat KH Zulkiah A Kohar menyampaikan, Insyaa Allah setelah 17 Agustus persoalan Tarian Maumere akan dibahas secara bersama sama.
“Insya Allah setelah 17-an kite bahas bersama,” ujar mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini.
Senada disampaikan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lahat KH Hamdi Arsal, supaya MUI Lahat segera bertindak, jika video Tarian Maumere yang ditampilkan di Lahat sudah didapatkan.
BACA JUGA:Video Beredar Pria Babak Belur di Sukaratu Lahat Ternyata Bukan Begal
“Kalu kiriman videonya sudah ada. MUI segera bertindak. Nurut tidak nurut himbauan ini sampaikan fatwanya ke seluruh Kepala KUA, Kades, dan instansi terkait,” ujarnya.
Menurut KH Hamdi Arsal, hal hal seperti ini yang menjadi objek pembahasan dari MUI.
Sebab kalau MUI tidak mengambil sikap, kita semua berdosa.
“Kalu kite dide ambil sikap beduse gale. Hal hal semacam inilah yang menjadi objek vital gawi MUI. Sementara urusan politik tinggalkan kudai.!!!,” ujarnya.
BACA JUGA:Kabar Terbaru, Dapat Saldo Dana Rp 600 Ribu cuma Nonton Video dari aplikasi ini
Resepsi pernikahan yang menampilkan Tarian Maumere menjadi sorotan para ulama di Kabupaten Lahat.
Ulama agak kurang nyaman dengan penampilan Tarian Maumere.
Sehingga ada usul dari kalangan ulama untuk membuat peraturan larangan menampilkan Tarian Maumere pada resepsi pernikahan.
Seperti disampaikan Ustadz Amir Hamzah, yang mengusulkan bagaimana kalau MUI, kalaupun tidak mengharamkan, paling bersama Pemda Lahat dapat membuat larangan terhadap Tarian Maumere yang lagi ngetren di pesta perkawinan saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: