Setiap Masyarakat Berhak Mendapatkan Pendidikan

Setiap Masyarakat Berhak Mendapatkan Pendidikan

Bravitasari Nafthalia, S.Sos., M.I.P, Tenaga Ahli DPR-RI.--

LAHATPOS.CO - Menyongsong Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78, mari kita melihat kebelakang apakah hak mendapatkan Pendidikan sudah dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia? 

Pendidikan merupakan bagian dari suatu proses kehidupan pada setiap individu untuk dapat hidup dan melangsungkan kehidupan kedepan. Dengan Pendidikan, kehidupan sosial dan ekonomi seseorang dapat menjadi lebih baik.

Pancasila pasal ke 5 yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” harus menjadi tolok ukur yang harus ditanamkan, terlebih yang berkaitan dengan pendidikan. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Pasal 4 ayat 1 berbunyi, Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”. 

Lalu Pasal 5 ayat 1, berbunyi Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan bermutu. 

Pasal ini juga menegaskan hak mendapat Pendidikan juga dimiliki oleh orang penyandang disabilitas, orang dengan gangguan mental, maupun masyarakat di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

Faktor yang mempengaruhi tidak semua kalangan menikmati pendidikan adalah faktor ekonomi, faktor sosial, faktor khusus seperti orang berkebutuhan khusus, dan faktor geografis untuk sekolah yang tidak terjangkau. Beberapa faktor inilah yang kemudian membuat sulitnya masyarakat mendapat haknya dalam pendidikan. Laporan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menunjukkan ada 75.303 orang anak yang putus sekolah pada tahun 2021. 

Jumlah anak yang putus sekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD) merupakan yang tertinggi sebanyak 38.716 orang; pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 15.042 orang; pada tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebanyak 12.063; dan pada tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) sebanyak 10.022 orang. 

Sedangkan berdasarkan data Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, pada semester ganjil Tahun Ajaran (TA) 2022/2023 terdapat 2.286unit Sekolah Luar Biasa (SLB) yang tersebar di 34 provinsi Indonesia. 

Sebanyak 1.656 SLB merupakan sekolah swasta dan 630 SLB berstatus sekolah negeri. Dilihat dari segi jumlah guru, terdapat 26.850 guru yang mengajar di SLB seluruh Indonesia. 

Menurut data statistik yang dipublikasikan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK) pada Juni 2022, angka kisaran disabilitas anak usia 5-19 tahun adalah 3,3%. Jumlah penduduk pada usia tersebut di tahun 2021 adalah 66,6 juta jiwa. 

Dengan demikian jumlah anak usia 5-19 tahun yang merupakan penyandang disabilitas berkisar 2.197.833 jiwa. 

Dari data diatas apabila dirata-ratakan 1 SLB harus menampung kurang lebih 900 anak disabilitas. 

Sehingga kita dapat mengambil kesimpulan bahwa fasilitas Pendidikan dan tenaga Pendidikan bagi anak-anak disabilitas masih jauh dari kata ideal. 

Saat ini Pemerintah sudah memberikan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Program Indonesia Pintar (PIP) dan program-program beasiswa lain untuk meningkat kuantitas dan kualitas pendidikan untuk masyarakat di seluruh Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: