Polres Lahat Tangkap Warga Kota Baru, Dugaan Pengedar Pil Ekstasi di Tempat Karaoke

Polres Lahat Tangkap Warga Kota Baru, Dugaan Pengedar Pil Ekstasi di Tempat Karaoke

Barang bukti pil ekstasi berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Lahat.--

- 13 (tiga belas) butir tablet warna biru muda logo F terbungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis pil ekstasi berat brutto / kotor  5,84 gr (lima koma delapan empat gram);

- 10 (sepuluh) butir tablet warna hijau logo Y terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Pil ekstasi, dengan berat brutto / kotor 2,85 gr (dua koma delapan lima gram).

BACA JUGA:Indonesia Perkuat Kerja Sama dengan Tiongkok

Total Brutto/kotor :

8,69 gr (delapan koma enam sembilan gram).

Akhirnya, inisial dikenakan pasal yang disangkakan adalah Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Status sebagai pengedar.

BACA JUGA:Jalan Tol Bengkulu Tembus Lubuklinggau

Dari keterangan Kapolres Lahat, yang disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di alamat itu diduga sering terjadi transaksi narkotika.

Personel Satres Narkoba Polres Lahat langsung melakukan penyelidikan.

Sehingga berhasil menemukan keberadaan pelaku inisial Dar.

“Saat akan dilakukan penangkapan tersangka Dar sedang berada di depan salah satu tepat karaoke di Manggul,” ujarnya.

BACA JUGA:Wali Kota Pagar Alam Alpian Maskoni Jadi Guru SMA Negeri 4 Unggulan

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, personel Polisi berhasil menemukan barang bukti seperti yang disebutkan diatas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: