Polisi Tangkap Pengedar Narkoba dari Pasar Bawah Lahat
Polisi berhasil mengamankan 14 paket kecil daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja dengan bruto 39,4 gram. 2 bungkus kantong plastik warna hitam berisikan daun dan biji kering diduga narkotika jenis ganja dengan bruto 250 gram.--
LAHAT, Lahatpos.co - Pria asal Pasar Lama Lahat ini tersandung kasus narkoba. Diduga sebagai pengedar narkoba.
Dari tangannya, Polisi berhasil mengamankan 14 paket kecil daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja dengan bruto 39,4 gram.
2 bungkus kantong plastik warna hitam berisikan daun dan biji kering diduga narkotika jenis ganja dengan bruto 250 gram.
Satu buah kotak rokok merk Zeez warna biru, satu unit smartphone merk Redmi C9 warna biru, dan satu potong celana jeans pendek warna biru.
BACA JUGA:Bukit Asam (PTBA) Meriahkan BUMN Goes to Campus di Polsri
Pria ini bernama inisial AM (31). Sehari hari sebagai seorang buruh harian, AM ditangkap saat berada di Jalan R A Latif Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, Sabtu 15 Juli 2023.
Pasal yang disangkakan :
Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK.MT, melalui Kasat Resnarkaba AKP M Romi SH MHum, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH,
BACA JUGA:25 Pesepak Bola Muda Sumatera Selatan Berlatih di Markas PSS Sleman
Penangkan tersangka inisial AM (35), setelah Polisi introgasi tersangka inisial RAC yang sebelumnya duluan ditangkap di TKP Jl. Laskar Samsudin Bandar Agung Lahat.
Kemudian petugas melakukan pengembangan perkara, sehingga menjurus pada pelaku inisial AM.
Sabtu 15 Juli 2023 sekitar jam 15.00 Wib, petugas mengamankan satu tersangka inisial AM dalam perkara narkotika jenis ganja.
Pada saat diamankan tersangka, sedang berada di pinggir Jalan R A Latif Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: