Setelah Lahir UU Kesehatan 2023 Menteri Kesehatan Bentuk Pokja Komunikasi Risiko ini Daftarnya
Setelah lahir UU Kesehatan 2023, Menteri Kesehatan RI Budi G Sadikin membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Komunikasi Risiko dan Pelibatan Masyarakat untuk Program Kesehatan Prioritas.--
JAKARTA, Lahatpos.co – Setelah lahir UU Kesehatan 2023, Menteri Kesehatan RI Budi G Sadikin membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Komunikasi Risiko dan Pelibatan Masyarakat untuk Program Kesehatan Prioritas.
Terdapat sejumlah nama yang tergabung dalam kelompok kerja ini.
Selanjutnya disebut Pokja Komunikasi Risiko.
Mulai dari jajaran Kementerian Kesehatan RI, tenaga medis dokter, praktisi kesehatan,
Termasuk elemen masyarakat seperti organisasi Muhammadiyah, Baznas, media massa, dan sebagainya.
Ada 2 tugas Pokja Komunikasi Risiko sebagai berikut :
Pertama, memberi masukan pada kebijakan, strategi komunikasi, perubahan perilaku, dan pelibatan masyarakat untuk masalah kesehatan prioritas dan memastikan diterapkannya prinsip evidence-based (berlandaskan bukti ilmiah), adil, dan inklusif; dan
Kedua, mendukung kegiatan komunikasi risiko, perubahan perilaku dan pelibatan masyarakat untuk masalah kesehatan prioritas yang sesuai dengan prinsip berlandaskan bukti ilmiah, adil, dan inklusif.
Pokja Komunikasi Risiko bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada Menteri Kesehatan melalui Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat.
Berikut Susunan Keanggotaan Kelompok Kerja Komunikasi Risiko dan Pelibatan Masyarakat untuk Program Kesehatan Prioritas
A. PELINDUNG : Menteri Kesehatan
B. PENGARAH : 1. Wakil Menteri Kesehatan; dan
2. Sekretaris Jenderal.
C. KETUA : 1. Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: